KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 3.500 bidang tanah atau sekitar 1,8 persen tanah di 95 desa di Kabupaten Karanganyar dinyatakan belum terdaftar atau bersertifikat.
Kantor Agraria tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat mengaku kesulitan untuk menyelesaikan karena belum memegang data bidang itu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Agraria tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karanganyar, Anton Jumantoro kepada wartawan, Senin (9/3/2020). Ia mengatakan, hingga kini pihaknya memprediksi masih ada sekitar 1,8 persen bidang tanah di Karanganyar yang belum terdaftar.
Ia mencontohkan dari 12.000 bidang tanah di 95 desa, yang sudah terdaftar baru sekitar 8.500 bidang. Sedangkan sisanya 3.500 bidang masih defisit alias belum terdaftar.
“Kami agak kesulitan. Karena relatif ada sekitar 1,8 persen bidang yang belum terdaftar. Mungkin dari 12.000 bidang di 95 desa, yang terdaftar 8.500 bidang. Masih defisit 3.500 bidang,” paparnya.
Atas kondisi itu, pihaknya mendorong agar para Kades segera melaporkan data tanah di desanya yang belum terdata.
Untuk mempermudah pencatatan, pihaknya juga akan mencanangkan gerbang data guna mengumpulkan data pertanahan.
“Yang masih bentuk sertifikat lama juga masih lumayan banyak di Karanganyar,” tukasnya.
Anton menguraikan tanah yang belum terdaftar itu kebanyakan tanah yang kepemilikannya masih berbentuk sertifikat putih. Sertifikat itu merupakan keluaran tahun 1970an.
Pencatatan diakui mengalami kesulitan karena tiadanya gambar bidang dan belum terpetakan. Karenanya, pihaknya akan menggandeng para kepala desa untuk mendorong masyarakat agar segera melakukan pendaftaran bidang tanah miliknya sesuai dengan sertifikasi lama.
“Kami juga akan mencanangkan gerbang data,” tuturnya.
Lebih lanjut Anton menambahkan proses pencatatan akan dibebaskan dari biaya pengurusan administrasi melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Hal itu juga telah diakomodasi dalam Perbup Karanganyar Nomor 11 Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari SKB Tiga Menteri yang menetapkan biaya pengurusan Rp 150.000 perbidang.
“Para pemilik tanah hanya perlu mengeluarkan biaya di luar dari kewenangan Badan pertanahan nasional (BPN) seperti Biaya materai, patok, rekom ke lurah, surat pernyataan,” pungkasnya. Wardoyo