SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan sudah mengamankan uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan ruang sentra OK RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016.
Kerugian negara sebesar Rp 2.016.766.640,- atau Rp 2 miliar lebih itu disita dari tersangka ketiga berinisial RW, pengusaha asal Solo. RW merupakan pihak swasta penyedia barang yang ditahan sejak Kamis (27/2/2020).
Uang miliaran itu dihadirkan di ruang aula Kejari Sragen bersamaan dengan pers rilis penyelamatan kerugian negara, Rabu (4/3/2020). Uang itu dibawa oleh pihak bank dengan menggunakan tas besar ke kejaksaan dan dikawa ketat aparat kepolisian.
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman didampingi para Kasi, mengungkapkan uang miliaran itu diserahkan oleh RW pada Jumat (28/2/2020) ke kejaksaan.
Karena kasusnya masih dalam penyidikan, kemudian uang pengembalian kerugian negara itu disita oleh kejaksaan dan dititipkan di rekening penampungan kejaksaan RI cq Pemkab Sragen.
“Kerugian negara itu sudah utuh dikembalikan semua oleh tersangka pihak ketiga berinisial RW. Jumlahnya sesuai dengan perhitungan ahli dari BPKP Jateng yaitu sebesar Rp 2.016.766.740,- . Sehingga uang itu kami sita sebagai barang bukti dalam kasus ini,” paparnya kepada wartawan.
Menurut Kajari, uang itu nantinya ketika di persidangan akan dilakukan tuntutan untuk dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Pemkab Sragen. Pasalnya dana tersebut dikeluarkan dari APBD Kabupaten Sragen untuk pengadaan ruang sentra OK pada 2016.
Nantinya uang itu diharapkan akan digunakan untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan daerah Sragen.
“Mudah-mudahan hakim sependapat. Tuntutan kami agar uang dikembalikan ke kas daerah. Yang penting kami sudah menyelamatkan keuangan negara,” tukas Syarief.
Karena pengembalian sudah sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), Kajari menyebut tidak ada kewajiban bagi dua tersangka lain yakni eks Dirut DS dan PPK NY untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun saat ditanya apakah DS dan NY hanya sebagai korban, Kajari mengatakan hal itu akan dibuka di persidangan nanti.
Termasuk apakah keduanya dipastikan tidak ikut menikmati karena semua kerugian negara dikembalikan oleh RW, Kajari hanya menyebut semua akan dibuka di persidangan.
“Yang jelas kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan secara utuh oleh tersangka RW. Nanti pasti akan jadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa karena sudah dengan sukarela mengembalikan kerugian negara. Tapi proses peradilan tetap jalan,” tegasnya.
Kajari memastikan saat ini proses penanganan sudah hampir finish. Pihaknya berharap sebelum puasa, kasus itu sudah bisa disidangkan. Wardoyo