Beranda Umum Nasional Ketagihan Narkoba, Pemuda Ini Nekat Gadaikan Sertifikat Rumah Orang Tuanya Rp 3,7...

Ketagihan Narkoba, Pemuda Ini Nekat Gadaikan Sertifikat Rumah Orang Tuanya Rp 3,7 M

Kepolsian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus mengenai mafia tanah yang membuat korban rugi hingga puluhan miliar, Rabu (4/3/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Tak hanya cinta yang bisa membuat mata menjadi buta, tapi juga narkoba. Pemuda berinisial AF ini buktinya.

Lantaran kecanduan narkoba, ia nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, seharga Rp 3,7 miliar.

Pelaku menggadaikan sertifikat itu dengan cara bridging loan melalui notaris. 

Untuk memudahkan proses tersebut, pelaku menyewa 2 orang yang menyamar sebagai orang tuanya saat bertemu notaris. 

“Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan bridging, pelaku menggunakan figur yang mengaku sebagai orang tuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu (4/3/2020).

Untuk mengelabui notaris, pelaku membuat KTP palsu untuk kedua figur tersebut. Setelah proses di notaris lancar, maka dana dari bridging loan itu dapat cair.

“Uang tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba,” ujar Yusri. 

Pencurian sertifikat ini berawal saat kedua orang tua pelaku tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019. AF lalu membongkar brankas dan mengambil sertifikat tersebut. 

Agar kedua orang tuanya tak curiga, AF membuat sebuah sertifikat palsu dan menaruhnya kembali ke dalam brangkas.

Orang tua pelaku tak menaruh curiga apapun hingga pada Januari 2020, datang eksekutor yang akan mengambil rumah. 

“Sesuai perjanjian pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan,” ujar Yusri. 

Namun kedua orangtua AF berkukuh rumahnya tak sedang dalam status digadaikan, karena mereka masih memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Hingga keluarga pun ke BPN untuk cek dan terbukti sertifikat yang ada di brankas itu adalah palsu. 

Keluarga lalu melaporkan hal ini ke polisi dan pada 15 Januari 2020, polisi mendapati pelaku penggadaian sertifikat itu adalah anak korban sendiri, AF.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap 6 orang lainnya, antara lain pembuat sertifikat palsu, sosok yang mengaku sebagai orangtua tersangka, pesuruh AF, hingga bandar narkoba. 

“Para pelaku kami kenakan Pasal 367, 263, 266 ju 55 KUHP. Kami masih dalami untuk masukkan ke UU TPPU. Yang narkoba kami serahkan ke Ditnarkoba,” ujar Yusri. 

www.tempo.co