PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan menetapkan mantan Kepala Desa Wonosido Kecamatan Lebak Barang, Kabupaten Pekalongan yakni Sugito (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa saat menjabat.
Adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa Tersangka sempat kabur melarikan diri ke Jakarta untuk merantau menjadi tukang batu.
Akhirnyabtersangka pada bulan November 2019 berhasil ditangkap oleh petugas saat tersangka kembali kekampung halamannya.
Lebih lanjut, Kapolres saat konferensi pers dengan media, Rabu (11/3/2020) menegaskan bahwa mantan Kades Wonosido diamankan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli atas dugaan penyelewengan DD dan ADD 2018.
“Untuk kerugian negara ada ratusan juta, dengan barang bukti berkas pencairan DD dan ADD tanda tangan palsu. Uang, BPKB sepeda motor dan lainya,” kata dia dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 2 ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal dan maksimal 20 tahun denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 Miliar. JSnews