JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Mengaku Sudah Menyita Sejumlah Aset Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018) lalu / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Namun demikian, Nawawi enggan menjelaskan, aset apa saja yang telah disita.

Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA 2011-2016 yang menyeret Nurhadi menjadi tersangka.

“Tindakan penyitaan terus dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” kata Nawawi Pomolango saat dihubungi, Minggu (8/3/2020).

Kendati demikian, Nawawi enggan menjelaskan aset apa saja yang disita KPK dalam perkara ini. Ia hanya menjelaskan bahwa aset yang disita masih terkait dengan perkara.

“Penyitaan dilakukan terhadap segala benda yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan buron.

Dalam proses perburuan para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.

Penelusuran Tempo juga menemukan bahwa Nurhadi memiliki aset lainnya, seperti kebun sawit, pabrik tisu, hingga aneka jam super mahal.

Hampir setiap bulan, Rezky membeli jam merek Richard Mille, Patek Philippe atau Audemars Piguet.

www.tempo.co

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com