Beranda Daerah Solo Layanan SKCK dan Izin Keramaian di Solo Diliburkan Sampai Batas Waktu yang...

Layanan SKCK dan Izin Keramaian di Solo Diliburkan Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Makin merebaknya penyebaran virus corona (COVID-19) , Mabes Polri meliburkan dan membatasi sejumlah pelayanan yang berpotensi terjadinya penumpukan orang. Di antaranya pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), permohonan izin keramain, pembuatan dan perpanjangan SIM.

Untuk pelayanan permohonan SKCK dan permohonan izin keramain/event diliburkan untuk batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan permohonan SIM dilayani secara terbatas. “Permohonan SKCK diliburkan, pelayanan SIM dibatasi jumlahnya. Masyarakat atau instansi pengguna surat tersebut dimohon menyesuaikan dan memaklumi. Misalnya mengundurkan event, atau membuat SKCK susulan,” ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Terkait jam operasional pelayanan permohonan SIM, Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni menambahkan, jam operasional layanan dikurangi. Begitu pula terkait jumlah pemohon juga dibatasi yang tidak berpotensi terjadinya kerumunan orang.

“Untuk SIM hari Senin sampai Kamis mulai buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan, untuk Hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Biasanya, layanan sampai pukul 15.00 WIB. Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini dilakukan pengurangan jam pelayanan serta tidak terjadi penumpukan orang,” jelas Busroni.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Solo: 39 Rumah Rusak, Pemkot Kaji Stimulan Ganti Rugi

Dalam melayani pemohon, kata Busroni, pihaknya tetap menggunakan standar keselamatan dan kebersihan yang ditetapkan dalam pencegahan virus Corona. Pemohon SIM yang datang, dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Kemudian disiapkan ruang sterilisasi untuk disemprot dengan menggunakan disinfektan.

Kapolresta Surakarta menambahkan,  peliburan pelayanan SKCK dan izin kegiatan tersebut akan dilakukan untuk batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu situasi dan kondisi yang ada.

“Pelayanan SKCK dan permohonan izin baik di tingkat Polsek dan Polres diliburkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penerapan kebijakan ini sesuai dengan arahan Kapolri. Semua yang berbentuk pengumpulan massa yang mampu membuat penyebaran virus Covid-19 sementara diliburkan hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Andy Rifai.

Baca Juga :  Pasbata Pasang Badan, Dukungan Prabowo Pada Ahmad Luthfi - Taj Yasin Murni Atas Nama Ketum Gerindra 

Hal yang sama juga berlangsung di Polres Sukoharjo dan Polres lainnya di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Di Polres Sukoharjo misalnya, loket untuk permohonan SKCK sudah ditutup. Petugas yang ada juga dikerahkan untuk menjalankan program yang lain. Syahirul