Beranda Daerah Sragen Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Bakal Bebas Tanggal 10 Maret Besok....

Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Bakal Bebas Tanggal 10 Maret Besok. Dapat CB Selama 3 Bulan

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sesaat sebelum memasuki pintu Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sesaat sebelum memasuki pintu Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman bakal menghirup udara bebas pada tanggal 10 Maret 2020 besok.

Agus yang sudah menjalani hukuman selama 9 bulan bakal mendapatkan cuti bersyarat (CB) selama tiga bulan.

Kepastian bebasnya mantan orang nomor satu di Pemkab Sragen itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen, Yosef Benyamin Yembise melalui Kasi Binadik, Agung Hascahyo, Minggu (8/3/2020).

“Iya benar, Pak Agus Fatchur Rahman bakal bebas dengan status CB pada tanggal 10 Maret 2020 besok,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (8/3/2020).

Agung menjelaskan, yang bersangkutan bebas dengan status CB setelah menjalani 9 bulan hukuman penjara. Sementara selepas bebas nanti, masih ada kewajiban lapor ke Bapas.

“Entah sebulan sekali, yang jelas nanti masih ada kewajiban untuk lapor ke Bapas,” terangnya.

Agus divonis 1 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jateng di Semarang, Rabu (20/11/2019) silam.

Meski tak terbukti menerima atau menikmati aliran korupsi Kasda, Agus yang kala itu menjabat Wabup, dinyatakan bersalah karena telah memimpin rapat hingga terjadi pencairan deposito Kasda di BPR Djoko Tingkir Sragen yang dijadikan agunan kredit Rp 11,2 miliar oleh pemerintahan Bupati Untung Wiyono.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 yakni menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Untuk kerugian negara Rp 10 juta memang tidak dibahas oleh hakim,” kata JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Majelis hakim memandang kebijakan memerintahkan penandatanganan bilyet untuk pencairan deposito Kasda sebagai kesalahan.

Namun, angka kerugian negara Rp 10 juta yang sebelumnya muncul dalam tuntutan jaksa, tidak masuk dalam vonis. Sehingga tidak ada kerugian negara dan tak ada putusan pengembalian kerugian negara. Wardoyo