PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan kepada desa Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Sugito (55) ditahan Satreskrim Polres Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Rp 292 juta.
Uang hasil kejahatannya tersebut saat ini dibawa kabur dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
“Uang yang saya korupsi Rp 292 juta itu berasal dari Dana Desa tahun 2018.
Uang tersebut saya gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang namun tidak ada hasil,” kata Sugito dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3/2020).
Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang.
Dia pun berjanji, uang Rp 292 juta yang dibawa Sugito akan berlipat menjadi Rp 1 miliar lebih.
“Saya ingin menggandakan uang karena ingin mendapatkan uang lebih banyak.
Pada saat melakukan perbuatan tersebut, saya masih aktif menjadi kepala desa,” tuturnya.
Sugito mengakui, perbuatannya tersebut salah. Sehingga, pada 2018 pula, ia mengundurkan diri dari jabatan kepala Desa Wonosido.
“Sebenarnya, masa jabatan saya menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019. Karena, saya merasa bersalah, akhirnya mengundurkan diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa Wonosido bermula dari penyidikan.
Hasil pemeriksaan saksi serta saksi ahli, menguat terjadinya penyelewengan Dana Desa oleh Sugito.
“Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencairan dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB-nya,” kata AKBP Aris.
Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu menggunakan tanda tangan palsu pada berkas untuk pencairan dana desa.
“Dari keterangan tersangka, uang yang sudah dikorupsi tersebut digandakan ke dukun yang ada di wilayah Kabupaten Batang,” ujarnya.
AKBP Aris mengungkapkan, banyak pihak yang mengawasi penggunaan Dana Desa.
Selain kepolisian, ada juga dari kejaksaan, dan pihak lain.
“Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan agar tidak main-main terhadap Dana Desa,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Sugito dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar,” ujarnya.