JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Masa Jabatan Bupati-Wabup Terpilih Hasil Pilkada Sragen 2020 Ternyata Belum Tentu Hanya 3,5 Tahun. Begini Penjelasan KPU!

Ilustrasi pelantikan
   
Ilustrasi pelantikan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyatakan belum bisa memastikan perihal berapa lama jabatan Bupati-Wabup terpilih hasil Pilkada Sragen tahun 2020 ini.

KPU masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat terkait masa jabatan itu. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara di KPU Sragen, Mukhsin.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia menyampaikan sejauh ini KPU belum bisa memastikan masa jabatan Bupati-Wabup terpilih yang memenangkan Pilkada 2020 di Sragen nanti.

Sebab sejauh ini belum ada aturan atau regulasi yang pasti perihal masa jabatan mereka.

“Kami belum bisa memastikan soal masa jabatan itu. Tapi memang wacana pusat kan nanti ada Pilkada serentak di 2024. Nah Sragen kemungkinan bisa ikut Pilkada serentak lagi tahun 2024. Tapi sekali lagi, itu juga belum pasti dan baru sebatas wacana,” paparnya kemarin.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Mukshin menguraikan jika memang akan mengikuti Pilkada serentak pada putaran 2024, maka masa jabatan pemimpin Sragen hasil Pilkada 2020, memang tidak akan genap 5 tahun.

Namun sampai hari ini, wacana itu pun juga belum ada kepastian. Jika sudah ada pemetaan dan regulasi yang jelas dari pusat soal Pilkada serentak 2024, maka baru bisa dipastikan apakah Sragen harus ikut di 2024 atau ada kemungkinan tidak di 2024.

“Karena nanti wacananya kan Pilgub dan Pemilihan Kepala Daerah Bupati atau Walikota dibarengkan. Kalau sudah ada pemetaan dan aturan yang pasti, nanti baru bisa diketahui,” terangnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Perihal kabar yang beredar di kalangan parpol maupun masyarakat bahwa masa jabatan pemenang Pilkada 2020 di Sragen hanya 3,5 tahun, Mukhsin belum berani berkomentar atau memastikan.

“Kami belum bisa memastikan. Nanti tunggu bagaimana aturan lebih lanjut dari pusat,” terangnya.

Di sisi lain, kabar yang berembus di lapangan, bahwa masa jabatan bupati-wabup di Sragen nanti maksimal hanya 3,5 tahun. Hal itu didasarkan estimasi bahwa bupati-wabup saat ini baru akan meletakkan jabatan pada Mei 2020 ini.

Jika Sragen akan ikut Pilkada lagi 2024, otomatis jabatan pemimpin terpilih hanya 4 tahun dikurangi setengah tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com