SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah ini barangkali bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tak mudah tergiur membeli sesuatu yang harganya murah dan jauh dari kewajaran.
Ya, karena tergiur motor harga murah yang dijual via online, seorang pemuda asal Ngawi, Jatim, justru keplecuk mendapat motor hasil curian. Beruntung, ia segera sadar dan kebaikan hatinya pula mengantarnya beritikad untuk mengembalikan motor itu ke pemilik aslinya di Gesi, Sragen.
R, pemuda asal Desa Karanganyar, Ngawi, Jatim itu merasa bersalah dan berdosa telah membeli motor Honda Beat AD 4352 BME. Motor itu dibelinya dari penawaran online via FB yang diunggah oleh Iksan Sholikin alias Cengge alias Doyok (35) warga Dukuh Ngijo RT 12, Desa Suwatu, Tanon, Sragen.
Motor yang masih tahun muda itu ia beli seharga Rp 4 juta berikut STNK. Namun siapa sangka, ternyata motor yang ia beli itu belakangan diketahui merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Iksan bersama istrinya, Ndaru Yulianti (38).
Motor Beat warna hitam itu merupakan milik Sumarni (32) warga Dukuh Kopen, Tanggan, Gesi, Sragen yang dicuri oleh pasutri itu pada 28 Februari 2020 lalu.
“Jadi awalnya R itu mengira itu motor pedotan. Dia mengaku awalnya tertarik dengan tawaran sepeda motor murah berikut STNK yang diunggah di FB tersangka Iksan. Lalu terjadi negosiasi dan sepakat dibeli harga Rp 4 juta. Mereka sempat bertemu di Ngawi dan motor kemudian dibeli oleh R,” papar Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Sabtu (7/3/2020).
Setelah motor dan STNK di tangan, R pun terkejut bukan kepalang saat mengecek media sosial. Saat bersamaan, ia melihat ada motor yang sama diunggah oleh korban beberapa hari sebelumnya bahwa motor itu telah hilang dicuri.
Sontak, perasaan R pun campur aduk tak karuan. Ia pun akhirnya langsung mengonfirmasi pemilik motor lewat akun FB dan menyatakan bahwa motor itu telah dibelinya.
Setelah itu, R langsung mendatangi korban dan menyerahkan motor yang dibelinya dari tersangka Iksan lewat FB.
Entah karena iba atau ketakutan, pemuda itu juga tidak meminta tebusan atau pengembalian dari korban meski ia sudah kehilangan Rp 4 juta untuk membeli dari tangan Iksan.
“Saat kami tanya, dia mengaku sebelumnya nggak kenal tersangka. Dia juga baru tahu dari status tersangka yang menawarkan jual motor murah bersama STNK. Dikiranya motor pedotan tapi ternyata hasil curian. Karena kebaikan hatinya, dia kembalikan motor ke korban tanpa minta tebusan,” terang Iptu Teguh.
Dari situlah, kemudian jadi awal polisi memburu jejak Iksan yang mencuri motor Sumarni.
Iptu Teguh menyebut setelah empat hari melacak dan menyelidiki, akhirnya tim Polsek Gesi dibantu Opsnal Reskrim Polres membekuk tersangka Iksan dan istrinya di kontrakannya di wilayah Kampung Tawengan, Sine, Sragen, Rabu (4/3/2020).
Iksan dan istrinya, Ndaru akhirnya digelandang ke Polres Sragen berikut BB motor yang dicuri serta motor yang mereka kendarai saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini ternyata resedivis curanmor. Selama 2020 saja telah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 10 tempat di wilayah Sragen. Sementara masih dilakukan pengembangan bersama Opsnal Polres Sragen,” terang Iptu Teguh.
Tersangka dan sang istri bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Wardoyo