BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah tidak akan mengundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identification), meski wabah corona atau covid-19 sedang melanda Indonesia.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengatakan pemberlakuan IMEI ini, harus dilakukan sebagai jawaban atas desakan kalangan industri agar aturan validasi tidak ditunda.
“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena mewabahnya Virus Covid-19,” ujar Janu dalam Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI, di Bandung akhir pekan ini.
Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
Menurutnya, yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah komputer tablet (HKT), handphone pintar, komputer genggam dan tablet. Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (Black Market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Janu menjelaskan, dimulainya penerapan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah pada 18 April 2020 mendatang, tidak terbatas pada ponsel. Semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
HKT yang diaktifkan, kata dia, mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central – Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian. Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.
“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” katanya.
Selain Indonesia, kata dia, yang menggunakan skema white list adalah pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki. Sedangkan lainnya, menggunakan skema black list yang lebih ditujukan untuk memblokir ponsel yang dicuri. Penerapan skema black list juga perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.