JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mulai Hari Ini, Sidang Perkara Pidana di Sragen Dilakukan Lewat Video Conference. Jaksa, Hakim dan Terdakwa Tak Boleh Saling Ketemu

Salah satu jaksa di Kejari Sragen saat mengikuti persidangan perkara pidana lewat vidro conference, Selasa (31/3/2020). Foto/Wardoyo
   
Salah satu jaksa di Kejari Sragen saat mengikuti persidangan perkara pidana lewat vidro conference, Selasa (31/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Merebaknya wabah corona virus atau covid-19 membuat semua lini layanan publik mulai menerapkan pelayanan tanpa kontak fisik.

Termasuk proses peradilan yang juga terpaksa harus membuat format baru dalam bentuk persidangan online atau jarak jauh.

Dan mulai hari ini, Selasa (31/3/2020), proses persidangan di Pengadilan Negeri Sragen pun juga menerapkan persidangan secara online.

Karena menghindari kontak fisik, sidang digelar dengan metode video conference. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan penularan virus Corona atau Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Sragen, Budiman mengatakan persidangan secara online ini digelar berdasarkan surat edaran dari Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung. Sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus Corona.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Untuk Sragen, sidang online hari pertama tadi sudah menyidangkan delapan perkara.

“Karena tidak saling bertemu, sehingga proses persidangan digelar secara serentak di tiga lokasi. Yaitu si Pengadilan Negeri Sragen, Kejaksaan Negeri Sragen, dan Lapas kelas IIA Sragen. Di ketiga lokasi tersebut, masing-masing dipasang peralatan video conference yang disatukan dengan aplikasi teleconference,” paparnya kepada wartawan.

Meski dilakukan dari jarak jauh, jalannya persidangan tetap sama dengan persidangan biasa. Karena jarak jauh, untuk sementara, proses persidangan online itu hanya dilakukan untuk kasus-kasus pidana.

“Ini hari pertama kita gelar (sidang online). Tadi sudah kita lakukan delapan persidangan,” urainya.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sragen, Wahyu Wibowo Saputro mengungkapkan untuk sidang online ini, khusus di kejaksaan menyiapkan dua set peranti video conference.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Satu perangkat untuk jaksa, satu perangkat lainnya untuk para saksi.
Para saksi dan jaksa mengikuti sidang di kantor kejaksaan, terdakwa di lapas, dan hakim di kantor pengadilan.

“Hal ini penting terutama untuk memastikan para napi steril dari resiko penularan Corona,” ujar Wahyu.

Tak hanya dalam hal persidangan, proses pelimpahan berkas tahap dua dari kepolisian kepada kejaksaan juga akan dilakukan dengan sistem online.

Teknisnya, tersangka tidak perlu lagi dibawa ke kantor kejaksaan saat dilimpahkan. Akan tetapi langsung dibawa ke lapas.

“Di lapas nanti juga dilakukan pemeriksaan secara online,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com