Beranda Daerah Sragen Oknum Kepala Sekolah di Miri Sragen Dilaporkan ke Kejaksaan. Diduga Jual Mesin...

Oknum Kepala Sekolah di Miri Sragen Dilaporkan ke Kejaksaan. Diduga Jual Mesin Alsintan Bantuan APBN ke Perorangan, Nebusnya Pun Disebut Pakai Senggekan Jutaan

Ilustrasi alsintan
Ilustrasi alsintan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus amburadulnya penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Sragen kembali terbongkar.

Tak hanya jadi ajang pungutan liar (Pungli) yang sudah menyeret empat tersangka, program bantuan alsintan itu pun faktanya juga disalahgunakan.

Seorang oknum kepala sekolah asal Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, kemarin.

Oknum kepala sekolah berinisial MR yang juga ketua kelompok tani (Poktan) itu dilaporkan karena diduga telah menjual mesin bantuan alsintan berupa traktor milik kelompok tani tanpa sepengetahuan anggota.

Dugaan penjualan bantuan alsintan itu terungkap ketika sejumlah anggota Poktan dan Ketua RT di wilayah itu, melaporkan MR ke Kejaksaan Sragen. Salah satu yang melaporkan adalah Tugimin, anggota Poktan sekaligus Ketua RT.

Ia melapor ke Kejaksaan dengan didampingi ketua dan pengurus Ormas Keluarga Besar Relawan Pengawal Perubahan Sragen (KBRPPS).

Dalam laporannya, Tugimin melaporkan MR atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan mesin pertanian yang
bersumber dari APBN tahun 2017/2018.

Bantuan mesin traktor yang diperuntukkan bagi kelompok tani, diduga telah dijual oleh oknum tersebut ke perorangan berinisial RH, warga Bagor, Miri tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota.

Mesin traktor yang di pasaran berharga sekitar Rp 35 jutaan itu, diduga telah dijual di bawah tangan seharga Rp 10 juta kepada RH.

Baca Juga :  Semangat Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Sragen Bantu dan Tebar 10.000 Bibit Ikan Bagi Kelompok Nelayan Waduk Kedung Ombo (WKO) Wilayah Sumberlawang

“Kami melaporkan Ketua Poktan kami karena terindikasi telah menjual mesin bantuan traktor untuk kelompok tani ke perorangan. Dijual seharga Rp 10 juta, padahal harga barunya sekitar Rp 30 jutaan. Mesin itu dijual oleh oknum ketua tanpa sepengetahuan anggota,” papar Tugimin.

Ketua Ormas KBRPPS, Budi Lestari menyampaikan laporan itu juga disertai bukti di antaranya foto gambar mesin traktor yang dijual. Kemudian bukti kuitansi pembayaran jualbeli serta bukti rekaman pengakuan dari perorangan yang membeli.

“Indikasinya oknum ketua Poktan menjual mesin ke perorangan tanpa berembug dulu, musyawarah dulu, dengan anggota kelompok tani tersebut. Padahal harusnya itu bantuan dari pemerintah yang dipergunakan untuk kepentingan semua anggota kelompok tani,” terangnya Selasa (3/3/2020).

Atas laporan itu, pihaknya berharap bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab dengan dijual itu, maka telah melanggar ketentuan dan termasuk penyalahgunaan wewenang.

“Harapan masyarakat demi
tegaknya supremasi hukum di Bagor khususnya dan Kabupaten Sargen umumnya, Kejaksaan bisa menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini. Karena sudah merugikan masyarakat, kelompok tani bahkan negara yang mengalokasikan bantuan ini,” tukasnya.

Salah satu saksi, Suladi, menambahkan tak hanya terindikasi dijual, traktir bantuan Alsintan itu juga dulunya diambil dengan menggunakan uang yang dibahasakan sebagai uang terimakasih atau tebusan.

Baca Juga :  Buka Cabang ke 6 di Sragen, Gigigo Dental Care Gencar Edukasi Perawatan Gigi

Sepengetahuannya, bantuan traktor itu ditebus dengan uang sekitar Rp 3,5 juta. Karenanya sebagai warga, dirinya meminta agar kasus itu diusut tuntas sehingga hal serupa tidak terulang kembali.

Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaeman melalui Kasi Intelkam, Dibto Brahmono membenarkan telah menerima laporan indikasi penjualan mesin traktor oleh oknum Ketua Poktan di Desa Bagor Miri tersebut. Ia mengatakan laporan itu masih akan dilakukan pendalaman dan kajian terlebih dahulu.

“Nanti menunggu petunjuk pimpinan dulu, bagaimana disposisi dan tindaklanjutnya. Yang jelas laporannya sudah masuk dan kami terima,” tandasnya. Wardoyo