JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan umum (KPU) menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Terkait dengan hal itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, keputusan KPU tersebut sebagai langkah yang tepat.
“Ini adalah wujud dari upaya melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia sebagai langkah terpenting otoritas negara saat ini,” kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Minggu (22/3/2020).
Fadli mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah tepat sebagai langkah mitigasi, karena wabah virus Corona atau Covid-19 sudah dinyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global.
Tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan Covid-19.
Hal ini, kata Fadli, menjadi penting untuk diperhatikan, mengingat tahapan pelaksanaan pilkada memiliki irisan waktu dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama situasi darurat nasional.
Fadli menjelaskan, tahapan pilkada memiliki aktivitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dan pemilih.
Termasuk juga interaksi antar penyelenggara pemilu, maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada.
“Padahal, interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan Covid-19,” kata dia.
KPU menunda beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 atau Pilkada serentak karena pandemi virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas.
“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” seperti dikutip dari surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Ada beberapa hal yang ditunda. Pertama adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian menunda verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan.
Kemudian, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.