JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polisi Tangkap Mahasiswa UMS Diduga Sebar Kebencian ke Jokowi, Penangkapan Dinilai Janggal dan Tidak Beralasan

Ilustrasi Ujaran Kebencian / tempo.co
   

SEMARANG (JOGLOSEMARNEWS.COM ) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Hisbun Payu alias Iss ditahan Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi. Aktifis Mahasiswa tersebut ditangkap di tempat kosnya pada Jumat, 13 Maret 2020, pukul 14.00 lalu.

Pria berusia 25 tahun tersebut dituduh melanggar pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui unggahannya di Instagram. Melalui akun instagram pribadinya @_belummati, dia mengomentari cuitan Presiden Joko Widodo di Twitter.

“Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan. Untuk itu, saya berpesan agar investor dilayani dengan baik,” cuitnya pada 15 Januari 2020.

Tangkapan layar status Jokowi tersebut lantas diunggah di akun Instagram Iss. Dalam unggahan itu, Iss turut membubuhkan tulisan “Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini.” Tulisan tersebut kemudian dianggap ujaran kebencian kepada Jokowi.

Baca Juga :  Potret Presiden Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Keponakannya

Setelah ditangkap di kosnya, Iss kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Di sana, ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.00 sampai 23.00. Iss kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tindakan Polda Jawa Tengah tersebut menuai kecaman. Langkah polisi penuh kejanggalan karena tidak ada alasan yang kuat untuk menahan yang bersangkutan. Seperti yang dikemukakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencium kejanggalan penetapan Iss sebagai tersangka. Sebab, Iss ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, Surat Penangkapan, dan Surat Penetapan Tersangka diserahkan setelah ia diperiksa.

“Harusnya dipanggil dulu sebagai saksi. Itu proses yang harus dilewati oleh Polda. Polda justru tidak melalui proses hukum yang benar,” kata Kuasa Hukum Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga :  Hadapi Pikada Solo 2024, Gerindra Jalin Koalisi Dengan 7 Parpol Non Parlemen

Menurut Naufal, pasal yang disangkakan juga tak tepat karena dalam unggahan Iss tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan sebagaimana di atur dalam pasal tersebut. “Iss mengkritik presiden yang pro investasi dari pada masyarakat. Mengkritik pemerintah itu kewajiban rakyat. Kalau tidak menjalankan kebijakan yang benar ya harus dikritik,” kata dia.

Ini bukanlah kali pertama Iss berurusan dengan aparat kepolisian. Pada Agustus tahun lalu, ia baru saja bebas setelah menjalani kurungan 18 bulan karena dituduh terlibat pengerusakan fasilitas PR Rayon Utama Makmur atau RUM saat berunjuk rasa. Selama ini, Iss memang dikenal aktif dalam gerakan sipil di Solo Raya.

Hingga kini, tim kuasa hukum dari LBH Semarang belum bisa menjenguk Iss karena Polda Jateng tengah membatasi pengunjung seiring merebaknya virus Corona. “Kami masih merumuskan pra peradilan dan penangguhan penahanan,” ujar Naufal. “Juga merancang kampanye pembebasan.”

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna belum merespon permintaan wawancara. Dua kali ajuan permintaan wawancara melalui pesan singkat tak ia tanggapi.



www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com