JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandit Suami Istri Asal Tanon dan Karangmalang Ternyata Mengaku Sudah 13 Kali Mencuri Motor di 7 Kecamatan di Sragen. Incar Motor Dengan Kontak Tergantung, Berikut Rincian Lokasinya!

Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko didampingi Kanit Reskrim saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri bandit pencuri motor, Iksan-Ndaru di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko didampingi Kanit Reskrim saat menggelar konferensi pers penangkapan pasutri bandit pencuri motor, Iksan-Ndaru di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tertangkapnya pasangan suami istri (Pasutri) asal Tanon dan Karangmalang yang berkomplot menjadi pelaku pencurian motor oleh Polsek Gesi, menguak fakta baru.

Pasutri bernama Iksan Sholikin alias Cengge alias Doyok (35) warga Dukuh Ngijo RT 12, Desa Suwatu, Tanon, Sragen dan istrinya, Ndaru Yulianti (38) asal Kampung Ngablak RT 13/04 Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen itu ternyata memang pasangan bandit yang benar-benar sangat kompak.

Sebab dari hasil pengembangan kepolisian, keduanya ternyata sudah berduet beraksi menggasak motor di 13 lokasi berbeda di Sragen.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM saat konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin.

“Dari pengakuan suami istri ini, mereka sudah 13 kali melakukan pencurian motor di wilayah Sragen,” papar Kapolsek.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sebelas lokasi itu masing-masing di Kecamatan Masaran satu TKP, di Kecamatan Gesi satu TKP, di Tanon 2 TKP.

Kemudian di Kecamatan Sukodono mereka berhasil menggasak dua motor di dua TKP. Lantas di Mondokan juga menggasak dua motor di 2 TKP, Ngrampal satu TKP dan terakhir di Kecamatan Plupuh, menggasak satu motor.

Dari 13 kali aksinya itu, menurut Kapolsek 12 kali diantaranya dilakukan berpasangan. Sedangkan satu TKP, dilakukan oleh Cengge tanpa istrinya alias dengan pelaku lain.

Dari catatan JOGLOSEMARNEWS.COM , Iksan sendiri juga terdeteksi sebagai resedivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2015 silam.

“Hanya satu TKP yang berbeda formasinya. Yang 12 mereka berdua melakukannya berpasangan. Perannya suaminya bertindak sebagai pemetik atau yang mengambil motor sasaran, lalu ketika sudah berhasil, perempuannya yang bawa motor sambil mengamati situasi,” urainya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Pasutri bandit itu rata-rata mengincar motor yang ada di parkiran, di teras atau halaman rumah dengan kunci yang masih tergantung atau menempel.

“Karenanya kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati kalau memarkiran sepeda motornya. Pastikan dikontak dan kuncinya dicabut. Sekalipun itu di halaman atau di teras rumah, harus tetap dikunci,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mereka diamankan dengan barang bukti dua unit motor yakni yang digunakan untuk sarana beraksi serta satu motor milik korban asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi yang digasak bulan lalu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com