JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Rekam Aksi Pengeroyokan di Condongcatur Sleman, Seorang Mahasiswa Malah Ikut Dipukuli

ilustrasi pengeroyokan
ilustrasi pengeroyokan
   

JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mahasiswa di Yogyakarta dianiaya karena merekam aksi pengeroyokan di di Jalan Seturan Raya, Condongcatur, Depok, Sleman belum lama ini. Identitas mahasiswa tersebut adalah Roni Mangiri (21) asal Kalimantan Utara.

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto memaparkan saat itu pelaku sedang berselisih paham dengan karyawan rumah makan.

Kasus itu bermula ketika pelaku yakni RI (17) warga Cebongan Kidul, Mlati mondar-mandir di Jalan Seturan Raya sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Saat itu RI mondar-mandir di sekitar TKP, karyawan yang mengatahui bilang klitih ke pelaku. Ternyata perkataan itu didengar RI yang langsung datang memukuli karyawan warung di sana,” ujar Kapolsek.

Tak puas dengan itu, RI lantas menghubungi lima orang temannya yang relatif jauh lebih tua dari pada RI.

Baca Juga :  Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron

Mereka adalah IS (29), ES (42) dan DF (29) ketiganya warga Condongcatur, Depok serta dua orang lagi yakni KS (38) warga Tirtomartani Kalasan, dan DP (32) warga Ponjong Gunungkidul yang tinggal di Caturtutunggal, Depok, Sleman.

“Setelah kelima temannya datang ke lokasi, kelompok ini kembali melakukan pemukulan kepada karyawan warung itu. Saat itulah korban Roni Mangiri melintas dan menghentikan kendaraannya untuk merekam kejadian itu,” paparnya.

Ternyata hal itu diketahui oleh RI, dan langsung memukul mahasiswa itu. Teman yang lain ikut mengalihkan sasarannya yang semula karyawan warung, kemudian beralih memukuli Roni.

Bahkan tersangka DF sempat menghajar korban dengan kursi warung. Ponsel yang digunakan untuk merekam juga diambil oleh RI.

Baca Juga :  Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah, 2 Guru Berstatus PPPK di Gunungkidul Dipecat

Akibat kejadian itu, Roni mengalami luka-luka dan kepalanya mendapatkan lima jahitan. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat.

“Setelah mendapatkan laporan, tak berselang lama kami berhasil menangkap seluruh tersangka. Dan dari pemeriksaan, mereka semua dalam kondisi mabuk,” bebernya.

Atas kejadian itu, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan terancam hukuman lima tahun enam bulan.

Selain itu tersangka IR juga dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Seorang tersangka masih di bawah umur, jadi tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan,” tutupnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com