Beranda Umum Nasional Sarjana Komputer Dibekuk Polisi Karena Sebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta

Sarjana Komputer Dibekuk Polisi Karena Sebar Hoaks Virus Corona di Bandara Soetta

RAF pelaku yang menyebarluaskan berita hoaks adanya penyebaran Virus Corona di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara membuat  informasi hoaks adanya penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Januari 2020, seorang lelaki berinisial RAF (28) dibekuk polisi, pada 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya pada tanggal tersebut, ramai tersebar di media sosial adanya seorang penumpang umrah yang tiba-tiba jatuh mirip orang yang terpapar Virus Corona.

Dalam postingan di media sosial Facebook tersebut, ia menulis kalau penumpang yang baru pulang umrah tersebut terjatuh diduga karena Virus Corona.

“Dari informasi tersebut tersebar takut, dan persepsi lain soal hoaks. Bahkan yang diposting foto yang meninggal dianggap Corona dan keluarga korban tidak terima,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).

Karena dianggap meresahkan warga, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta pun melakukan pendalaman dan melacak siapa penyebar berita hoaks tersebut.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Dari pendalaman ditangkaplah pelaku penyebaran hoaks berinisial RAF (28) pada 12 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ini lulusan sarjana di salah satu perguruan tinggi, dan lulusan ilmu komputer dia,” sambung Adi.

Ia melanjutkan kalau korban meninggal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut bukan karena Virus Corona, melainkan karena serangan jantung alias Sudden Death.

Hal itu setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap korban yang baru saja pulang dari tanah suci untuk melaksanakan ibadah umrah.

“Secara medis penyebabnya bukan itu tapi karena serangan jantung. Dari sana berangkat adanya masyarakat banyak tanya bagaimana keamanan maupun sterilnya Soetta sehingga banyak pertanyaan dan khawatir,” papar Adi.

Dari perbuatannya, RAF dijerat pasal 14 dan 15 UU RI 1 tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana Pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Tersangka diancam dihukum 10 tahun penjara,” tegas Adi.

Sementara, Halimah menantu dari korban juga mengakui kalau mertuanya memang menderita penyakit jantung sudah bertahun-tahun yang lalu.

“Sakit jantung sudah lama kita setiap bulan rutin check-up. Ibu sudah tua 76 tahun, begitu turun di terminal ibu pingsan dan lewat,” kata Halimah.

www.tribunnews.com