Beranda Daerah Sragen Sudah Tetapkan 3 Tersangka, Kajari Sragen Isyaratkan Tak Menutup Kemungkinan Kasus Korupsi...

Sudah Tetapkan 3 Tersangka, Kajari Sragen Isyaratkan Tak Menutup Kemungkinan Kasus Korupsi RSUD Masih Seret Tersangka Lain!

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman didampingi para Kasi saat menunjukkan BB uang kerugian negara korupsi RSUD Sragen sebesar Rp 2,016 miliar di Kejaksaan, Rabu (4/3/2020). Foto/Wardoyo
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman didampingi para Kasi saat menunjukkan BB uang kerugian negara korupsi RSUD Sragen sebesar Rp 2,016 miliar di Kejaksaan, Rabu (4/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri Sragen mengisyaratkan kasus dugaan korupsi pengadaan ruang sentra OK di RSUD Sragen tahun 2016 masih berpeluang menyeret tersangka lain.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan meski Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka dan menyita barang bukti kerugian negara sesuai hasil audit BPKP.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Rabu (4/3/2020). Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus itu masih bisa melibatkan tersangka lain.

Dengan catatan, selama ada alat bukti dan terpenuhi unsur, maka pihaknya akan tetap memproses.

“Tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lain. Selama ada alat bukti akan kita proses,” paparnya.

Kajari menguraikan sampai sekarang ini yang sudah ditetapkan tersangka dan alat bukti lengkap ada 3 orang. Mereka masing-masing eks Dirut RSUD Sragen berinisial DS, PPK pengadaan ruang sentra OK berinisial NY dan satu pihak ketiga berinisial RW.

“Sampai saat ini yang baru kelihatan dan alat bukti lengkap 3 orang tersangka ini. Kalau dari konstruksi kasusnya Kelihatannya sudah lengkap kasus ini sudah purna karena sudah ada kuasa pengguna anggaran, PPK dan pihak ketiga. Tapi tidak menutup kemungkinan mungkin dalam proses penyidikan atau di persidangan nanti ada gak aktor lainnya. Kita tunggu saja,” terangnya.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Kajari menambahkan biasanya sebuah kasus bisa lebih terbuka ketika sampai di persidangan atau di pengadilan. Tapi bisa jadi pula, kasus RSUD itu berakhir dan hanya akan ada tiga tersangka saja.

Meski demikian, pihaknya menggaransi sepanjang ada bukti dan memenuhi unsur maka Apabila ada fakta baru dan keterlibatan pihak lain tetap akan diproses.

“Tapi yang jelas ini adalah kinerja Kejaksaan Negeri Sragen dalam membantu menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini,” imbuhnya.

Penegasan itu disampaikan Kajari saat memimpin konferensi pers penyitaan uang sebesar Rp 2,016 miliar yang merupakan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.

Uang barang bukti itu disita setelah diserahkan oleh pihak ketiga yakni tersangka RW yang merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

Saat ditanya apakah dengan kerugian negara ditanggung oleh pihak ketiga, berarti dua tersangka lain DS dan NY tak ikut menikmati kerugian negara, Kajari enggan mengomentari karena itu sudah masuk materi.

“Nanti di persidangan akan kami jelaskan. Yang jelas dalam korupsi itu untuk menetapkan tersangka tentu ada mens rea-nya (niat),” tandasnya. Wardoyo