JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

3 Pelaku Penimbun Masker di Jateng Ternyata Jual Via FB. Harganya 800 % Lebih Mahal dari Harga Normal, Disita 4.000 Lembar Masker

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga sebagai penimbun masker dan hand sanitizer/anti Septik di Kota Semarang. Tiga pelaku tersebut berinisial A (45) tahun, N (24) tahun dan AU (45) tahun.

“Dari terduga pelaku, sementara polda Jawa Tengah menyita 4000 lembar masker dan 208 botol Anti septik dan saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik,“ ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar F Sutisna saat Gelar di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Rabu (4/3/2020).

Menurut Kabidhumas Polda Jateng, barang bukti tersebut sebenarnya banyak yang di sita dari para pelaku ada sekitar 40 kardus besar, satu kardusnya berisi 40 kotak.

Sementara ini barang bukti yang masih tersisa yang di amankan ada 10 dus kurang lebih 4000 lembar masker.

“Menurut keterangan para pelaku yang sudah kami konfirmasi terkait penjualanya, mereka membeli dari orang kemudian memperdagangkan melalui online dan harga yang sudah di perjual belikan berkisar Rp 270.000 sampai Rp. 275.000 per kotaknya. Kalau harga pasaran kan kurang lebih Rp 30-40.000 harga normal per kontaknya, ” jelas Kabid Humas.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dengan harga jual tersebut, maka selisih harga normal dengan harga usai ditimbun mencapai Rp 245.000 atau 800 %.

Untuk itu, Polda Jawa Tengah melakukan upaya tindakan tegas mengamankan 3 terduga pelaku yang saat ini masih diperiksa.

Jika terbukti akan dikenakan dua pasal, Undang-Undang perdagangan dan Undang-Undang perlindungan Konsumen ancamanya 5 tahun penjara.

Direkturat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto menambahkan, dalam pemasarannya yang dilakukan para pelaku itu melalui online yaitu memuat produknya di laman Facebook.

Dalam Facebook itu juga dicantumkan nomor telepon. Dari situ masyarakat yang merasa panik akhirnya mencari barang yang memang langka di pasaran.

Menurut Kombes Pol Budhi, untuk Jawa Tengah memang ada beberapa daerah yang sudah langka tapi tidak semuanya, mulai dari pantura Brebes sampai Kendal.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Menurutnya sudah hampir tidak ada barang karena memang sudah jauh- jauh hari di simpan oleh oknum tersebut.

Pihaknya berpesan untuk pelaku-pelaku lainya agar segera menghentikan perbuatan menimbun masker maupun antiseptik.

“Kasihan masyarakat, karena membuat barang yang dibutuhkan menjadi langka, dan kami akan terus mencari pelaku penimbun barang-barang seperti ini. Apalagi ini sudah perintah Bapak Presiden, kepolisian harus berperan aktif untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku-pelaku yang melakukan penimbunan barang yang saat ini di anggap langka adalah masker, pembersih tangan anti septik yang berkaitan dengan virus korona itu, ” tegas Kombes Pol Budhi.

Para pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Menurutnya penyidik masih mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa dijerat pasal UU perlindungan konsumen dan atau UU Perdagangan. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com