KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus penipuan dan pencurian, Wahyu Dwi Prasetyo (27) ternyata bukan penjahat kelas teri.
Tak hanya tega menggasak motor tukang pijat pelanggannya, ternyata ia juga sudah puluhan kali beraksi serupa.
Dari catatan kepolisian, sudah 32 korban di wilayah eks Karesidenan Surakarta yang ia tipu dengan modus beragam dengan total kerugian hampir Rp 1 miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres kemarin. Ia mengatakan kejahatan pria asal Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo ini terungkap dari penelusuran aparat cyber crime.
Wahyu ketahuan menjual sepeda motor Yamaha Nmax nopol AD 6176 ASF ke laman jual beli facebook. Sepeda motor itu dicuri Wahyu dari seorang pria bernama Dedy Nuryanto (35) asal Popongan, Karanganyar Kota pada Minggu (23/2/2020).
Cerita bermula ketika Wahyu berpura-pura akan membeli Nmax milik korban. Lalu ke rumah Dedy untuk menjalankan aksi bulusnya mengecek motor.
Tanpa curiga, Dedy melepas kontak motor ke tersangka untuk dicoba. Namun setelah berapa lama, ternyata tersangka tak kunjung kembali berikut motornya.
Sialnya lagi, nomor HP dan WA tersangka mendadak langsung tidak aktif dan diblokir. Merasa sudah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres.
“Tersangka ini juga membawa kabur sepeda motor milik tukang pijat panggilan, Pamuji (35) warga Kradenan, Grobogan. Modusnya memesan Pamuji ke rumah kosnya di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar. Selesai memijat, Pamuji pamit ke kamar mandi. Motor korban dibawa kabur dan HPnya,” papar Kapolres kepada wartawan.
Sementara, Pamuji mengaku sebenarnya tersangka bukan orang asing baginya. Sebab selama ini ia sudah tujuh kali memijat tersangka akan tetapi lokasinya berpindah-pindah.
“Selesai pijat, saya ke kamar mandi. Barang-barang ditinggal begitu saja. Begitu keluar, semua hilang,” tuturnya.
Pamuji kehilangan Honda Beat pelat nomor K 3751 AQF dan handphone Vivo Y15. Kapolres menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wahyu bakal dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu tersangka, Wahyu Dwi Prasetyo, mengaku nekat mencuri dan menipu orang untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Ia mengaku juga pernah melakukan penipuan pada 2017 lalu. Dengan dalih jualbeli hewan kurban, ia menipu 32 orang di wilayah Soloraya dengan kerugian hampir Rp 1 miliar. Wardoyo