SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua warga Sragen dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) corona, sudah resmi dinyatakan positif terpapar corona virus atau covid-19, Senin (13/4/2020).
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkap kedua pasien PDP itu masing-masing berdomisili di Kecamatan Sragen Kota.
Satu pasien berjenis kelamin perempuan dengan usia 47 tahun, sedangkan satu pasien lagi berjenis kelamin laki-laki berusia 39 tahun.
Dalam konferensi pers di hadapan awak media di Ruang Aula Sukowati Setda Sragen pagi ini, Bupati juga mengungkapkan kronologi dan riwayat perjalanan keduanya sebelum diketahui positif.
Pasien yang perempuan diketahui punya riwayat perjalanan dari Irian Jaya, sedangkan pasien yang laki-laki adalah pelaku perjalanan dan diketahui sering bolak-balik Solo-Sragen.
“Untuk kronologinya yang bisa kami sampaikan bahwa pasien perempuan 47 tahun itu merupakan pasien kiriman dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Sragen. Tanggal 4 April dia mengeluh batuk pilek dan mempunyai riwayat perjalanan ke Irian Jaya,” paparnya.
Kemudian, pasien perempuan itu langsung dirujuk ke RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen. Di RSUD, pasien perempuan itu langsung dimasukkan ke tempat isolasi.
Bupati menyampaikan tanggal 4 April itu pula, yang bersangkutan langsung dilakukan rapid tes yang pertama hasilnya adalah negatif.
Kemudian pada rapid test kedua yang kita laksanakan tanggal 9 April, ternyata hasilnya adalah positif.
“Di antara tanggal 4 April begitu masuk sampai dengan tanggal 9 April, rapid tes pertama dan kedua kami sudah melakukan pengambilan swab. Yang pertama tanggal 5 April dan yang kedua tanggal 6 April. Yang hasilnya baru kita ketahui hari ini tanggal 13 April dan hasilnya positif,” terang Bupati.
Ia menyampaikan kenapa dilakukan rapid tes kedua lebih cepat pada pasien perempuan itu, hal itu karena pada gambaran rontgen-nya ditemukan keadaan perburukan.
“Sesuai aturan, rapid tes pertama dan kedua biasanya dilakukan dengan jarak 7 hari. Tapi ini 5 hari kita lakukan karena terjadi perburukan. Rapid tes kedua menunjukkan positif tanggal 9 april, tanggal 10 april langsung kita rujuk ke RSUD Moewardi Solo,” urainya.
Sementara, untuk pasien PDP laki-laki yang positif, kronologinya awalnya datang ke RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada tanggal 2 April pukul 00.30 WIB. Pasien berusia 39 tahun itu datang dengan riwayat ada batuk dan sesak nafas.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku perjalanan yang sering bolak-balik Solo- Sragen, Solo-Sragen. Begitu sampai di RSUD Soehadi langsung masuk ke ruang isolasi. Kita lakukan rapid test hasilnya negatif. Kemudian beberapa hari ada perburukan pada gambaran klinis dan juga hasil rontgen, akhirnya tanggal 7 April kami rujuk ke rumah sakit Ketileng Semarang (RSUD Wongsonegoro),” lanjut Bupati.
Kemudian, Pengambilan swab pasien laki-laki itu diambil tanggal 5 April bersamaan dengan pasien perempuan yang umur 47 tahun tadi.
“Dan hasilnya sama-sama telah kita ketahui hari ini tanggal 13 April bahwa keduanya positif covid-19,” tandas Bupati. Wardoyo