Beranda Daerah Semarang Berkah Corona, Pajak Kendaraan Yang Jatuh Tempo 29 Februari- 29 Mei 2020...

Berkah Corona, Pajak Kendaraan Yang Jatuh Tempo 29 Februari- 29 Mei 2020 Dibebaskan Dari Denda. Simak Info Lengkapnya Berikut!

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Ada kelonggaran kepada para pemilik kendaraan bermotor di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh pada tanggal 29 Februari sampai dengan 29 Mei ditiadakan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen, Bambang Nurcahyo sebagai bentuk upaya mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19, Rabu (1/4/2020).

โ€œJadi selama pandemi Virus Corona, tidak ada denda Pajak Kendaraan Bermotor ataupun denda Jasa Raharja. Namun demikian pembayaran pajak wajib dilakukan jika pandemi atau wabah telah reda,โ€ kata Bambang Nurcahyo.

Selanjutnya Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, kebijakan tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat sehingga bisa tetap berada di rumah.

Hal ini sesuai Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, masyarakat sebisa mungkin untuk tetap berada di rumah.

Baca Juga :  Beringin di Alun-alun Pemalang Rungkat, 2 Jemaah Salat Idul Fitri Meninggal Dunia

Namun jika masyarakat berkehendak ingin melakukan pembayaran pajak, hingga sampai saat ini kantor Samsat Kebumen masih beroperasi seperti biasa.

Kepada wajib pajak, saat datang Kantor Samsat diimbau melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan.

Sistem antrean dan tempat duduk di dalam ruang tunggu menerapkan pola physical distancing.

Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Kebumen pada jam pelayanan.

Selanjutnya ada kemudahan lain selama Pandemi Corona yang perlu diketahui. Warga masyarkat bisa menggunakan fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Samolnas atau Sakpole Samsat Jateng.

Lanjut AKBP Rudy Cahya Kurniawan, meski di rumah, pajak kendaraan tetap bisa dilakukan. Masyarakat masih bisa disiplin membayar pajak.

โ€œTugas Polri mengesahkan STNK yang sudah dibayar pajaknya. Setelah melakukan pembayaran dan transfer melalui ATM, nantinya bukti bayarnya bisa diserahkan kepada personel kita di Samsat. Selanjutnya bukti bayar itu diganti dengan Notis yang menandakan kendaraan telah bayar pajaknya,โ€ ungkap AKBP Rudy.

Baca Juga :  Beringin di Alun-alun Pemalang Rungkat, 2 Jemaah Salat Idul Fitri Meninggal Dunia

Selama pandemi, untuk sementara pelayanan Samsat keliling termasuk Samsat Sabtu Sonten (Samson) ditiadakan sampai ada pemberitahuan ulang. JSnews