Beranda Umum Nasional Biarkan Kelangkaan Masker dan APD Terjadi, Ombudsman: Pemerintah Lakukan Maladministrasi

Biarkan Kelangkaan Masker dan APD Terjadi, Ombudsman: Pemerintah Lakukan Maladministrasi

Forum CSR DKI Jakarta saat menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) di Balai Kota Jakarta pada Jumat (3/4/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Cepatnya persebaran virus corona atau covid-19 selama ini tidak diimbangi dengan ketersediaan masker dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi masyarakat maupun dokter dan petugas kesehatan.

Terhadap fakta tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, sikap pemerintah yang membiarkan situasi langka masker dan alat pelindung diri itu sebagai tindakan maladministrasi.

“Membiarkan kondisi itu sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi,” kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulis, Rabu 8
(8/4/2020).

Menurut Ombudsman, pemerintah seharusnya menerbitkan larangan ekspor untuk barang-barang itu.

Alamsyah mengatakan Ombudsman telah menyampaikan kepada publik pada 8 Maret 2020 bahwa pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan harus melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19.

Jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik akan barang itu tinggi, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation
atau kewajiban memasok produksi bagi industri yang memproduksi barang itu.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan atau instansi terkait lain, dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

“Sehingga Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk itu maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan,” ujarnya.

www.tempo.co