SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berawal dari saling tantang, seorang pemuda di Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, dikeroyok tujuh orang. Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 21.30 WIB lalu.
Tujuh orang tersebut menyatroni sekaligus mengoroyok pemuda bernama Rio Saputra (25) di kediamannya. Akibat pengeroyokan tersebut, Rio mengalami babak belur di sekujur tubuhnya.
Bahkan dia harus mendapatkan luka 12 jahitan di pelipisnya karena bogem mentah tujuh pemuda tersebut. Tak sampai di situ, para pemuda ini pun turut merusak rumah korban. Sejumlah kaca rumah korban dipecahkan oleh tujuh pemuda tersebut.
Kasus pengeroyokan ini pun akhirnya dilaporkan korban ke Polrestabes Semarang. Tak lama, ketujuh pemuda yang mengeroyok Rio ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Minggu (28/4/2020).
Adapun mereka yang diamankan penyidik berinisial PO (41), SI (30), BE (30), SR (31), AE (38), PE (29), dan DI (33). Mereka ditetapkan tersangka sesuai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan pengeroyokan ini bermula dari saling hina dan tantang-menantang antara korban dengan salah satu tersangka.
Saling hina tersebut dilakukan keduanya di Facebook.
“Korban (Rio) saling hina di Facebook dengan salah satu tersangka berinisial SI karena urusan pribadi.
Akhirnya, SI pun mulai menantang korban melalui whatsapp. Di sana, SI mengajak rekan-rekannya untuk menyatroni korban.
SI dan korban saling kenal,” kata AKBP Asep kepada Tribunjateng.com dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/4/2020).
Sementara, SI menerangkan bahwa dirinya dengan korban sebenarnya belum lama kenal. Dia mengaku dihina lebih dulu oleh Rio di sosial media.
Selain itu, SI kerap ditantang Rio untuk bertemu dan bertarung. Namun, SI tak kunjung menemui RIO di beberapa lokasi yang dijanjikan.
“Akhirnya, saya temui korban di rumahnya. Dia (korban) ini nantangin saya terus. Kalau ketemu dengan saya selalu melotot, seakan nantang,” ujar SI.
Atas kasus ini, SI dan enam rekan lainnya akan diancam hukuman penjara lima tahun dari pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dari informasi yang dihimpun, tujuh tersangka ini diduga merupakan anggota sebuah ormas kepemudaan. Saat ditanyai ihwal keterlibatan ormas, Kasatreskrim enggan menjawab.
“Kami di sini hanya bertugas mengurusi pasal KUHP yang dilakukan para tersangka. Kita tidak mengurusi soal ormasnya karena tidak ada kaitannya,” tandas Asep. #tribunnnews