PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melihat kian lesunya transaksi perdagangan di 27 pasar daerah, Pemkab Purworejo mengambil kebijakan spesial yakni pembebasan sementara beberapa retribusi bagi para pedagang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo nomor 160.18/224/220 tanggal 14 April 2020 tentang Pembebasan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Pasar Daerah Kabupaten Purworejo.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, Bambang Susilo mengungkapkan, pandemi virus Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk menurunnya daya beli masyarakat dan daya jual pedagang yang memberikan efek langsung bagi pedagang pasar daerah,” ujarnya Bambang di kantornya, kemarin.
Dijelaskan, jenis retribusi yang dibebaskan adalah retribusi pelayanan dasar, serta retribusi persampahan/kebersihan bagi para pedagang.
Pembebasan retribusi terhitung mulai tanggal 14 April hingga 29 Mei 2020. Meskipun demikian, tidak semua retribusi dibebaskan.
Para pedagang yang mengajukan izin penggunaan tempat berdagang secara tetap akan dikenakan retribusi sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku.
Bambang juga meminta masyarakat untuk tetap tenang, dan selalu mengikuti protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak saat beraktivitas di pasar, mencuci tangan dengan sabun, wajib memakai masker, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Ia juga menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat.
“Pemerintah Daerah sampai saat ini menjamin pasar daerah tidak tutup, serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat,” tandasnya. Edward