Beranda Daerah Solo Fakta Kasus Bank UOB Solo, JPU Ungkap 3 Terdakwa Tak Lalukan SOP...

Fakta Kasus Bank UOB Solo, JPU Ungkap 3 Terdakwa Tak Lalukan SOP Hingga Rugikan Korban Rp 21,6 Miliar

Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan tiga pejabat Bank UOB Surakarta memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum tiga terdakwa yakni Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati.

Jaksa Rr Rahayu Nur Raharsi dalam bacaan tanggapan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menilai keberatan yang diajukan kuasa hukum tidak beralasan. Menurut jaksa, dakwaan yang telah disusun sudah lengkap dan jelas mengenai kapan terjadinya tindak pidana, bagaimana tindak pidana berlangsung serta akibat terjadinya tindak pidana kejahatan perbankan.

“Keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa seperti dakwaan yang tidak cermat, prematur sehingga dibatalkan demi hukum, sama sekali tidak beralasan. Sehingga perlu dikesampingkan,” terang Rr Rahayu Nur Raharsi.

Dia memaparkan, dakwaan terhadap ketiga terdakwa sudah berdasar pada berkas perkara yang disidik Polresta Surakarta. Tentang laporan model A yang dilakukan penyidik secara langsung. Pasalnya, penyidik dapat melihat, mengetahui tentang tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga :  Baru Dimatangkan, Jokowi Berencana Buat Partai Politik Super TBK

Jaksa juga menyebut, tindak pidana itu juga berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dalam perkara pemalsuan surat itu, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama 3 tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Usai membacakan nota tanggapan Jaksa atas keberatan para terdakwa, JPU memohon agar Majelis Hakim menolak keberatan ketiga terdakwa seluruhnya. Karena dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan material.

“Perkara ini masuk ranah pidana kejahatan perbankan diawali dari proses penyidikan bahwa penyidik telah berkonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami juga memohon Majelis Hakim melanjutkan pokok perkara dalam sidang berikutnya,” kata Rahayu.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Zaenal Arifin menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Menurutnya, isi dakwaan dari jaksa dinilai tidak cermat dan prematur sehingga perkaranya harus dibatalkan demi hukum.

Baca Juga :  Uhud Tour Buka Cabang di Solo, Ustadz Khalid Basalamah: Siap Hadirkan Layanan Terbaik untuk Jemaah Umrah dan Haji

“Ini bukan kasus pidana umum. Melainkan, tindak pidana khusus atau lex specialis yang mestinya juga ditangani secara khusus bukan pidana umum atau biasa,” tegas Zaenal. Prabowo