JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Melanggar Netralitas, 4 Pejabat Pemkab Sukoharjo dan Seorang Guru Diberi Rekomendasi Sanksi Dari KASN

Ilustrasi PNS.
   
Abdi Negara. JSnews. Aris Arianto

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak lima PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo mendapat rekomendasi untuk diberikan sanksi pelanggaran netralitas. Rekomendasi dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kelima PNS tersebut empat di antaranya adalah pejabat dan satu lagi seorang guru. Perinciannya yakni Sekda Sukoharjo Agus Santosa, Guru SDN 2 Tepisari Polokarto Wiwaha Aji Santosa, Lurah Begajah Sukoharjo Sri Murdiyanto,Kabid Pengembangan Kesejahteraan Dinsos Sukoharjo Mukseto, dan Direktur Utama Radio FM Dinas Kominfo Sukoharjo Dewi Erlinawati.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

KASN memberikan sanksi berbeda untuk mereka. Meliputi hukuman disiplin sedang untuk Sekda Sukoharjo Agus Santosa. Sementara untuk empat ASN lainnya diberi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Kelima PNS itu melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena diduga terlibat kegiatan politik praktis.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Awalnya Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menyatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah PNS yang diduga melanggar netralitas. Proses berlanjut hingga keluar surat rekomendasi dari KASN tertanggal 8 April 2020.

“Surat itu tembusannya ke Bupati, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Sukoharjo, dan BKPP (Badan Kepagawaian Pembinaan Pendidikan) Sukoharjo,” kata Bambang.

Terpisah Kepala BKPP Sukoharjo, Sumini mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari KASN. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan tanggapan secara mendalam. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com