SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia, pada tuhun 2020 resmi ditunda.
Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut dilakukan mengingat virus corona (Covid-19) belum terkendali.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Paryono melalui telepon selularnya, Rabu (01/04/2020). Menurut Paryono, proses pengambilan keputusan penundaan tersebut dilakukan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, DKPP dan KPU RI yang dilakukan melalui teleconference, Senin (30/03/2020) malam.
Menurut Paryono, kelanjutan proses Pilkada, akan diputuskan bersama antara pemerintah, KPU dan DPR RI.
“Rapat yang dilakukan melelui teleconference tersebut, membahas tentang kodisi terakhir di tanah air, terutama mengenai wabah Covid-19 . Salah satu hasil rapat tersebut adalah penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Paryono dihubungi melalui telepon selularnya.
Legislator PDIP asal Karanganyar itu menjelaskan dengan adanya penundaan tersebut, maka dana yang seharusnya digunakan untuk Pilkada serentak, dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Untuk pengalihan dana tersebut, kami dari Komisi II DPR RI, meminta kepada pemerintah segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu,” ujarnya. Wardoyo