JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fix, Pilkada Serentak Resmi Ditunda, Anggaran Dapat Dialihkan Untuk Penanganan Wabah Corona

Anggota Komisi II DPR RI asal Karanganyar, Paryono. Foto/Wardoyo
   
Anggota Komisi II DPR RI asal Karanganyar, Paryono. Foto/Wardoyo

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak  di sejumlah wilayah di Indonesia, pada tuhun 2020 resmi ditunda.

Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut dilakukan mengingat virus corona (Covid-19) belum terkendali.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Paryono melalui telepon selularnya, Rabu (01/04/2020). Menurut Paryono, proses pengambilan keputusan penundaan tersebut dilakukan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama  Mendagri, DKPP dan KPU RI yang dilakukan melalui teleconference, Senin (30/03/2020) malam.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menurut Paryono, kelanjutan proses Pilkada, akan diputuskan bersama antara pemerintah, KPU dan DPR RI.

“Rapat yang dilakukan melelui teleconference tersebut, membahas tentang kodisi terakhir di tanah air, terutama mengenai wabah Covid-19 . Salah satu hasil rapat tersebut adalah penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Paryono dihubungi melalui telepon selularnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Legislator PDIP asal Karanganyar itu menjelaskan dengan adanya penundaan tersebut, maka dana yang seharusnya digunakan untuk Pilkada serentak, dapat dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Untuk pengalihan dana tersebut, kami dari Komisi II DPR RI, meminta kepada pemerintah segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com