Beranda Umum Nasional Hormati Pemecatannya dari KPAI, Sitti Hikmawatty Akan Lakukan Hak Konstitusional

Hormati Pemecatannya dari KPAI, Sitti Hikmawatty Akan Lakukan Hak Konstitusional

Sitti Hikmawatty / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Mantan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty menyatakan bakal menggunakan hak konstitusionalnya, agar tidak ada lagi kriminalisasi bagi para pejuang HAM, terutama yang perempuan.

Hal itu dikatakan Sitti menyusul pemecatannya dari keanggotaan KPAI terkait pernyataannya yang mengundang polemik.

Namun Sitti tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak konstitusional
tersebut.

Dia juga mengaku belum menerima Keputusan Presiden RI berisi pemberhentiannya dari Komisoner KPAI.

“Belum ada informasi apa pun,” ujar Sitti saat dihubungi Tempo, Minggu (26/4/2020).

Sitti Hikmawatty mengatakan akan menerima apapun keputusan presiden tersebut. Dia juga tidak memiliki rencana menggugat kepres tersebut ke PTUN.

Meski begitu, Sitti Hikamwatty
 mengatakan tetap akan melaksanakan hak konstitusionalnya.

Diberitakan sebelumnya, Sitti dicopot menyusul pernyataannya yang dianggap melanggar kode etik KPAI, yakni wanita berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Baca Juga :  Terungkap di Sidang Nadiem, Grup WA “Jajanan Pasar” Gunakan Kode Rahasia “Senayan”, “Merah” dan “Biru”

Kepres Presiden Jokowi Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Sitti secara tidak hormat dari KPAI telah terbit pada Jumat (24/4/2020) lalu.

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,” bunyi klausul pertama Kepres 43 tersebut.

Klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan Kepres oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lalu klausul ketiga, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian Sitti secara tidak hormat, Rabu (22/4/2020) lalu.

Dewan Etik KPAI mengusulkan pencopotan Sitti yang dianggap melanggar etik dengan ucapannya di depan publik.

Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.

Baca Juga :  IHSG Bergejolak, Dirut BEI Iman Rachman Putuskan Mundur

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.