Beranda Umum Nasional Ini Daftar 22 Napi Koruptor yang Bakal Bebas Nebeng Virus Corona

Ini Daftar 22 Napi Koruptor yang Bakal Bebas Nebeng Virus Corona

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara terlaksana, ada puluhan daftar napi korupsi yang antre.

Sebagaimana diketahui, Yasinna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuliskan daftar koruptor yang berpotensi bebas jika usulan Yasonna Laoly disetujui oleh pemerintah.

Ia menuliskan 22 napi koruptor yang berusia diatas 60 tahun yang bisa bebas karena wabah Covid-19.

Hal itu dituliskannya melalui akun Twitter @LaodeMSyarif pada Jumat (3/4/2020).

Berikut daftarnya :

1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)

2. Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (63 tahun)

3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)

4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)

5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 tahun)

6. Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramli Comel (69 tahun)

7. Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)

8. Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (70 tahun)

9. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)

10. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)

11. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)

12. Mantan Walikota Madiun, Bambang Iianto (69 tahun)

13. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (68 tahun)

14. Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)

15. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsing (60 tahunan)

16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)

17. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)

18. Mantan Anggota DPR, Budi Setiyono (64 tahun)

19. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)

20. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)

21. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindor (60 tahun)

22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo (69 tahun)

Sementara itu Wadah Pegawai (WP) KPK menolak wacana revisi PP untuk membebaskan napi koruptor.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo meminta pemerintah tidak merevisi PP tersebut karena dapat mengurangi efek jera dan dinilai memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk membebaskan koruptor.

“Wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 justru pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan bahkan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor,” ujarnya.

Yudi mengingatkan, penggelontoran dana senilai Rp 405 triliun dalam rangka penanganan Covid-19 ini rawan akan penyelewengan untuk memperoleh keuntungan lewat korupsi.

Selain itu, kata Yudi, korupsi juga telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Salah satu buktinya ialah penempatan tindak pidana korupsi yang setara dengan tindak pidana terorisme dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek deterrence haruslah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan.”

“Jangan sampai epidemi Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut,” kata Yudi.

www.tribunnews.com