JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bersamaan Momentum Darurat Corona, Pengacara Minta Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Abu Bakar Baasyir(dua dari kiri). Foto : Tribunnews.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  
Bersamaan dengan momentum darurat virus corona, Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Ustaz Abu Bakar Baasyir  meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya pembebasan dini bersama tahanan lain untuk mencegah kemungkinan wabah virus corona ruang tahanan.

Dalam surat yang dikirimkan lewat pengacara Achmad Michdan, Jumat (3/4/2020), berpendapat bahwa Baasyir harus diprioritaskan mengingat usia tuanya dan mengklaim bahwa pemimpin spiritual 81 tahun kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah tidak pernah dihukum dari serangan bom.

Kuasa hukum Baasyir Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau,” kata Michdan.

Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.

Pada pengadilan yang pertama itu Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara.

Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan.

Baasyir juga saat ini berusia 81 tahun.
Mengutip informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Michdan mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 adalah di antara kelompok yang paling rentan terinfeksi Covid-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh coronavirus.

Pada bulan Februari, Cina melaporkan lebih dari 500 kasus coronavirus di penjara di seluruh negeri. Hubei, provinsi tengah yang paling parah di mana virus pertama kali muncul akhir tahun lalu, memiliki jumlah kasus terbanyak dari dalam penjara.

“Dan fakta bahwa penjara tidak memiliki bangsal isolasi dan jumlah sel yang cukup untuk memungkinkan menjaga jarak secara fisik semakin meningkatkan kemungkinan narapidana berusia di atas 65 terinfeksi,” tulis Michdan, dalam surat yang juga dikirim ke anggota Parlemen dan kementerian hukum dan HAM.

Indonesia telah mengumumkan pemberian pembebasan awal hingga 50.000 tahanan untuk mengurangi penyebaran penjara Covid-19.

Lebih dari 6.000 tahanan telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi yang akan mencakup 50.000 narapidana yang memenuhi syarat yang telah menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.

Ini termasuk sekitar 15.000 narapidana narkoba, 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas, dan narapidana lain dengan penyakit kronis dan lusinan tahanan asing.

Di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih ‘over capacity’.

‘Over capacity’ adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.

Kondisi itu mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com