Beranda Daerah Solo Kasus Bank UOB Solo, Hakim Kabulkan Permintaan Tahanan Kota Para Terdakwa, Kuasa...

Kasus Bank UOB Solo, Hakim Kabulkan Permintaan Tahanan Kota Para Terdakwa, Kuasa Hukum Ungkapkan Hal Ini

Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan kejahatan Bank UOB Surakarta sedikit bisa bernafas lega. Ketigananya yakni Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati akhirnya menghirup udara bebas.

Permintaan status pemindahan tahanan Kejaksaan Negeri menjadi tahanan kota dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta. Selama ini, ketiga terdakwa itu dititipkan di tahanan Mapolresta Surakarta.

“Mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kota bagi ketiga terdakwa sejak tanggal 28 April 2020 serta memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan,” terang Ketua Majelis Hakim, Muhammmad.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan. Mulai terdakwa yang masih bekerja di bank, kepentingan dalam keluarga. Lalu tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Agar jika dipanggil setiap waktu, selalu hadir untuk menjalani persidangan,” ujar dia.

Baca Juga :  Kampanye Pilkada 2024 Segera Berakhir, Andika Perkasa Hormati Pilihan Masyarakat Jawa Tengah

Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa, Zaenal Arifin mengapresiasi putusan tersebut. Baginya, pengalihan penahanan kota terhadap kliennya merupakan sesuatu yang tepat.

“Kami sangat mengapresiasi dengan pengabulan permohonan ini. Apalagi, ini juga selaras dengan keputusan Kemenkumham terkait penyebaran Covid-19 di dalam tahanan,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa yang merupakan pegawai Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres, Solo diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso. Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi. Namun dana tabungan tersebut diatasnamakan berdua antara Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.

Uang yang berasal dari buyer atas bisnis garmen yang dilakukan Dewi tersebut dengan mudah diambil Waseso dengan memalsukan tanda tangan Dewi dan tidak dilakukan konfirmasi lebih dahulu kepada Dewi disaat Waseso mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.

Baca Juga :  Panwascam Banjarsari Amankan Alat Peraga Kampanye dan 20 Karung Beras Saat Masa Tenang dari 2 Kamar Kos

Nilai transaksi atas pengambilan uang yang dilakukan Waseso sebanyak 18 kali jumlahnya mencapai 1.745.985, 85 US dolar atau kisaran Rp 21,5 miliar. Prabowo