![vina-garut-sakit- vonis](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/04/vina-garut-sakit-vonis.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
GARUT, JOGLOSEMARNEWS.COM – VA, pemeran wanita dalam video 3 lawan 1 Vina Garut dinyatakan bersalah oleh pengadilan. tersebut itu, VA diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut ‘satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah.
“Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi,” kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).
Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.
“Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara. Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa,” ucapnya.
Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.
Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun. Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan. Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun.
Sidang Digelar Online
Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online. Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.
Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.
Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya. Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.
Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.
Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit. Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.
“Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal,” ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).
Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online. Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.