Beranda Umum Nasional Kemenhub Resmi Tutup Semua Penerbangan Penumpang Dalam dan Luar Negeri

Kemenhub Resmi Tutup Semua Penerbangan Penumpang Dalam dan Luar Negeri

Pesawat Garuda Indonesia / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menutup sementara semua penerbangan penumpang ke dalam dan luar negeri mulai Jumat, (24/4/2020). Hal itu sebagai tindak lanjut pemberlakuan aturan pelarangan mudik. Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter.

“Kebijakan ini berlaku sampai 1 Juni 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis, 23 April 2020.

Meski demikian, Novie memastikan bandara dan ruang navigasi akan tetap dibuka untuk lima angkutan yang dikecualikan. Angkutan tersebut merupakan penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi
pemulangan WNI maupun WNA, serta operasional penegakan hukum.

Baca Juga :  Dasco, Zulhas, dan Cak Imin Sambangi Rumah Bahlil di Tengah Isu Pilkada DPRD, Ada Apa?

Kemudian, operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin. Pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Terakhir, operasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, Novie mengatakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang. Refund bisa dilakukan bagi penumpang dengan memberikan uang tunai tanpa dikenakan biaya.

“Atau dengan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh,” katanya. Voucher ini pun mesti memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Tolak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera, Prabowo Bilang Karena Cuma Terjadi di 3 Provinsi Saja  

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.