Beranda Umum Nasional Ketua OJK: Lembaga Pembiayaan Jangan Gunakan Debt Collector Saat Tagih Cicilan Nasabah

Ketua OJK: Lembaga Pembiayaan Jangan Gunakan Debt Collector Saat Tagih Cicilan Nasabah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan materi Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus kedua penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian,Jakarta, Jumat (13/3/2020) / tempo.co

JAKARTA JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta tidak satupun lembaga pembiayaan yang menggunakan debt collector dalam menagih cicilan kepada nasabah.

Hal itu ditegaskan oleh Wimboh dalam rapat virtual Komisi Keuangan DPR dan OJK di Jakarta, Selasa (7/4/20200).

Penegasan Wimboh tersebut disampaikan merespon usulan dari politikus Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin.

Dalam rapat, Puteri meminta anggota peserta rapat untuk melakukan simpati sejenak kepada seorang driver taksi online, warga Cikarang, Bekasi, yang bunuh diri lantaran tak kuat ditagih cicilan kredit mobil.

Disayangkan bahwa kejadian tersebut justru terjadi pada saat OJK tengah dalam program memberikan relaksasi kredit.

Adapun relaksasi yang dimaksud Puteri sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Aturan itu diteken Wimboh pada 13 Maret 2020 dan berlaku 16 Maret 2020, tiga pekan sebelum korban bunuh diri.

Sementara insiden tersebut terjadi Senin (6/4/2020) sore. Menurut keterangan orang terdekatnya, korban yang berinisial JL dan berumur 32 tahun itu sudah dua bulan tidak melakoni pekerjaannya karena kesulitan mencari penumpang.

“Keterangan istri korban bahwa sebelumnya ada seorang laki-laki yang datang ke rumahnya menagih cicilan kredit mobil dan setelah itu korban sering melamun karena sudah dua bulan tidak narik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (7/4/2020).

Atas kejadian tersebut, Puteri meminta Wimboh agar OJK semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi dari kebijakan relaksasi kredit ini.

“Sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin itu.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Puteri juga merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta.

Merespon permintaan dari Puteri, Wimboh memastikan OJK saat ini sudah berupaya memberikan penjelasan detail terhadap restrukturisasi kredit ini kepada masyarakat.

Sejumlah layanan telekomunikasi juga sudah disediakan untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

www.tempo.co