Beranda Umum Nasional Mantan Penasehat KPK Gugat Perpu Covid-19 ke MK, Ini 6 Alasannya

Mantan Penasehat KPK Gugat Perpu Covid-19 ke MK, Ini 6 Alasannya

Abdullah Hehamahua/ tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua memiliki enam alasannya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu Covid-19.

“Pertama, Perpu Nomor 1/2020 termasuk korupsi politik,” kata Abdullah kepada Tempo hari ini, Minggu (19/4/2020).

Abdullah menjelaskan, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan pihak-pihak terkait melalui undang-undang atau kebijakan yang seakan-akan bertujuan baik tetapi hakikatnya untuk kepentingan golongan tertentu.

“Dalam hal ini kepentingan konglomerat dan elite politik busuk yang serakah dalam mempertahankan kekuasaan dan aset mereka.”

Selain Abdullah, ada sejumlah tokoh lainnya yang menjadi pemohon uji materi ke MK atas Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Mereka antara lain pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.

Baca Juga :  Empat Kali Reshuffle di 2025, Apakah Kabinet Prabowo Sudah Efektif  dan Ideal?

Menurut Abdullah, alasannya yang kedua adalah KPK bisa menindak pihak-pihak yang terkait jika Perpu Covid-19 dilaksanakan.

Dia menjelaskan, KPK pernah melakukannya terhadap Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Aulia kala itu dianggap menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang hingga merugikan keuangan negara.

Alasan ketiga, Abdullah melanjutkan, secara prosedural penerbitan Perpu Covid-19 bertentangan dengan putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 tentang persyaratan diterbitkannya perpu.

Ia juga menyebut Perpu Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan keempat, Presiden Joko Widodo dianggap melakukan pelanggaran serius dengan adanya ‘pasal impunitas’ dalam Perpu Covid-19 bagi para pihak yang terlibat dalam penggunaan keuangan negara.

“Suatu kekebalan luar biasa yang bertentangan dengan UUD’45,” ucapnya.

Alasan Abdullah kelima, sebenarnya pemerintah dapat menggunakan instrumen yang sudah ada untuk konteks penanganan Covid-19.

Instrumen yang dimaksudnya adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 4 Tahun 1988 tentang Wabah dan Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Molor, KPK Bantah Pimpinan Terbelah

Adapun alasan keenam adalah tanpa menerbitkan Perpu Covid-19 pemerintah dapat mengikuti proses baku melalui APBNP untuk menyiapkan anggaran penanganan pandemi.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.