SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Lukman Hakim, Ph. D, buka suara soal fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa perusahaan karena kondisi usaha yang tidak baik akibat dari wabah Covid-19. Selain itu, PHK yang terjadi tersebut juga tidak melalui prosedur PHK yang sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Lukman Hakim, meminta pemerintah untuk menindak perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Kalau ada PHK sepihak maka perusahaan itu jelas tidak baik karena PHK itu harusnya ada alurnya,” ujar Lukman, Rabu (29/4/2020).
Lebih lanjut, Lukman mengatakan bila PHK yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan terjadi karena perusahaan tersebut sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, saat pandemi mulai melanda Indonesia pada awal Maret lalu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menghadapi permasalahan ekonomi yang ada.
“Misal di Solo ada yang dibayar separo dulu. Pengusaha ada komitmen membayar tapi tidak bisa membayar langsung. Jadi, kalau ada perusahaan langsung PHK tugas pemerintah untuk menertibkannya kalau perlu memanggil dan menjatuhkan sanksi,” lanjut Lukman.
Lukman Hakim yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS mengatakan bila resesi ekonomi yang dialami Indonesia saat ini memang sangat berdampak bagi sejumlah sektor ekonomi, baik yang berskala besar maupun kecil. Oleh karenanya, peran dan keseriusan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 harus dibuktikkan secara nyata khususnya di bidang ekonomi.
Banyaknya pernyataan ‘nyeleneh’ yang dilontarkan oleh sejumlah menteri di pemerintahan Jokowi dinilai Lukman memberikan kesan pemerintah kurang sigap dan serius menangani pandemi ini. Seharusnya dalam kondisi darurat seperti ini pemerintah benar-benar serius dan membuat masyarakat tenang sehingga masyarakat percaya terhadap peran pemerintah menangani Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman juga menyoroti kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan pendataan khusus bagi kelompok masyarakat yang belum terdata di Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
“Yang perlu diperhatikan dalam penanganan Covid-19 adalah kelompok rentan atau nyaris miskin, yakni kelompok yang pada mulanya tidak termasuk miskin, tetapi gara-gara krisis ekonomi akan merosot menjadi miskin sebagai dampak dari PHK, harus tutup usaha karena KLB atau PSBB, dan karena sebab lain,” ujarnya. Prihatsari