JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Pandemi Corona Bikin Keuntungan Perusahaan ISP Terjun Bebas

Dok Humas APJII
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi virus corona atau Covid-19 mau tak mau memaksa kegiatan di berbagai lini bertumpu pada internet demi memutus rantai persebaran virus.

Meski sebagian besar aktivitas bertumpu para internet, namun hal itu tidak berbanding lurus dengan keuntungan bagi perusahaan internet service provider (ISP).

“Justru di masa pandemi corona ini kami mulai kencangkan ikat pinggang,” kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza sebagaimana dikutip dalam rilis yang dikirim ke Joglosemarnews.

Jamalul membeberkan, APJII yang memiliki lebih dari 500 anggota perusahaan ISP di seluruh Indonesia, bukanlah deretan perusahaan-perusahaan besar.

Mayoritas anggota APJII, menurut Jamalul, adalah perusahaan ISP kecil yang notabene hidup dari model bisnis Business to Business (B2B).

Menurut Jamalul, di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak perkantoran tutup. Atau, mengalihkan aktivitas pekerjaan di rumah masing-masing karyawannya. Hotel pun demikian.

Tingkat keterisian hotel yang rendah selama wabah corona, jelas Jamalul, menjadikan pendapatan hotel turun drastis.

Hal itu praktis bagi perusahaan ISP yang menyasar segmen B2B, mengalami penurunan trafik yang signifikan.

Kondisi tersebut, jelas Jamalul, tentu saja memaksa dilakukannya efisiensi, termasuk pemangkasan fasilitas seperti internet juga tak bisa dihindari.

Dalam kondisi seperti itu, Jamalul mengakui, sudah banyak dari anggota APJII yang terkena dampak dari pemangkasan, sehingga mengakibatkan pendapatan perusahaan ISP terjun hingga 50 persen.

“Perlu diketahui, lebih dari 50 persen dari anggota APJII, bisnis mereka bertumpu di sektor B2B. Melayani korporasi seperti perkantoran dan hotel. Jadi, tidak ada kata industri kami ini diuntungkan dari pandemi Covid-19. Itu adalah persepsi yang salah,” katanya.

Di sisi lain, jelas Jamalul, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 di mana sektor telekomunikasi dapat mendukung Transformasi Digital demi menjadikan Indonesia berbasis industri 4.0.

Terlebih, di masa-masa sekarang, APJII telah membantu pemerintah untuk menyediakan akses khusus bagi pelajar dan mahasiswa untuk belajar dari rumah.

“Kami selalu mendukung program-program pemerintah yang berkenaan dengan pemerataan akses internet dan menjaga kualitas layanan untuk tetap prima terutama dalam masa-masa seperti sekarang ini. Tetapi kami juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan industri telekomunikasi di tengah wabah ini,” ungkap dia.

APJII, menurut Jamal, meminta kepada pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri telekomunikasi di masa-masa sulit ini.

Harapan besar APJII adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020 ini. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com