JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menegaskan orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat memahami agar tidak terjadi salah pengertian dan penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
“Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan,” terang Yuri pada perbincangan yang mengangkat tema “Sukses Isolasi Mandiri Selama 14 Hari” di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4/2020).
Menurut dia isolasi mandiri menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab Covid-19 yang menular kepada orang tidak sakit terutama rentan tertular. Pemerintah tak henti selalu menegaskan bahwa orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.
Dia membeberkan, beberapa kategori orang yang perlu melakukan isolasi mandiri. Pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif. Kemudian kedua orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.
Selanjutnya orang yang mengalami keluhan. Di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.
Kendati demikian, hal yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain. Aria