JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Begini Skenario Pembunuhan Sadis Hakim PN Medan. Ternyata Istrinya Jatuh Cinta Dengan Pembunuhnya Gara-Gara Sering Ketemu Saat Antar Jemput Anak di Sekolah

Hakim PN Medan, Jamaludin yang tewas dibunuh dan dibuang di perkebunan. Foto/Teras.id
   
Hakim PN Medan, Jamaludin yang tewas dibunuh dan dibuang di perkebunan. Foto/Teras.id

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, Selasa (31/3).

Namun, Untuk Mencegah penyebaran virus Covid-19, Persidangan kali ini dilakukan dengan cara online alias teleconference.

Di dalam ruang sidang Cakra 2 itu hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU dari Kejari Medan, Parada Situmorang dan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa.

Sementara ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41) yang tak lain istri Jamaluddin. M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M.Reza Fahlevi (28) Tetap berada di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Di hadapan majelis hakim, tim JPU secara bergantian membacakan materi dakwaan. Dimulai dari niat terdakwa Zuraida Hanum untuk menghabisi nyawa Jamaluddin. Keinginannya itu pernah diungkapkan kepada saksi Liber Junianto Hutasoit, yang bekerja sebagai supir freelance (dipakai jika diperlukan). Namun tidak sempat terlaksana. Pada 2018, terdakwa Hanum berkenalan dengan M Jefri Pratama alias Jefri (berkas terpisah).

Pertemuan terjadi di salah satu sekolah di Kota Medan, yang kebetulan anak mereka satu sekolah. Dikarenakan sering bertemu, hubungan keduanya berujung saling suka.

Pada 25 November 2019, kedua terdakwa mendatangi Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan dengan menumpangi mobil sedan hitam Toyota Camry BK 78 ZH. Di sana, terdakwa Zuraida Hanum menceritakan uneg-unegnya kepada M Jefri Pratama.

Baca Juga :  Panen Reaksi Kontra, Gerindra Tepis Isu Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah itu, M Jefri Pratama lalu menghubungi M Reza Fahlevi (berkas terpisah). Begitu tiba, M Jefri Pratama langsung mengungkapkan curhatan hati Zuraida yang tak ingin persoalan rumah tangganya dengan Jamaluddin diselesaikan lewat putusan Pengadilan Agama Medan (Bercerai).

Karena permintaan terdakwa Zuraida sangat serius yakni membunuh suaminya (Jamaluddin), M Reza pun mengkonfrontir hal itu. Ia tidak rela bila Jefri hanya dijadikan sebagai alat hanya untuk memuaskan keinginan Zuraida.

Keraguan Reza pun terbantahkan setelah mendengar penjelasan dari Zuraida. Diantaranya bila rencana membunuh Jamaluddin berjalan dengan lancar, Zuraida dan M Jefri akan menikah, bahkan Zuraida menjanjikan akan memberikan Reza uang tunai Rp100 juta dan mengajak keduanya umroh ke Tanah Suci.

Berhasil menyakini abang beradik itu, akhirnya disusun skenario seolah kematian korban dikarenakan serangan jantung. Pada Kamis (28/11/2019), terdakwa Zuraida Hanum menjemput kedua eksekutor di dekat Pasar Tradisional Johor dan dibawa ke rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B. Kedua terdakwa lalu disuruh sembunyi di lantai tiga rumah korban untuk menunggu aba-aba lebih lanjut.

Di kamar yang ada di lantai dua, korban tertidur dengan posisi di tengah-tengah yakni di antara si buah hati mereka dan Zuraida di sisi kanan tempat tidur. Usai dipastikan korban sudah tertidur lelap, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik ke lantai tiga dan memerintahkan kedua eksekutor masuk ke kamar.

Baca Juga :  Pro Kontra Rencana Revisi UU Kementerian Negara Masih Terjadi, Ini yang Dipersoalkan

Jamuluddin kemudian dieksekusi oleh kedua abang beradik itu dengan cara memegangi kedua tangan, kaki serta membekap wajah korban dengan kain. Namun saat itu buah hati korban sempat tersentak dan terbangun. Namun, Zuraida langsung menenangkannya agar tidak melihat kejadian itu.

Akan tetapi, karena kejadian tidak sesuai rencana atau hidung korban mengeluarkan darah, ketiga terdakwa menjadi panik sehingga dini hari itu juga jasad korban dibuang ke areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, dan Jumat paginya warga sekitar menemukan jasad korban terbujur kaku di bangku belakang kemudi mobil Toyota Prado BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Ketika ditanyai Erintuah Damanik, tim PH para terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU). Mendengar itu, Erintuah mengatakan sidang akan dilanjut pada Selasa (7/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com