Beranda Umum Nasional PNS Dilarang Mudik, Jika Melanggar, 3 Tahap Hukuman Disiplin ini Sudah Menanti

PNS Dilarang Mudik, Jika Melanggar, 3 Tahap Hukuman Disiplin ini Sudah Menanti

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama pandemi corona, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang keluar daerah atau mudik dan cuti di luar ketentuan, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena keluarga sakit/meninggal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pedoman proses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar larangan mudik bagi PNS tersebut.

Pedoman penjatuhan sanksi disiplin itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 yang berlaku sejak Rabu lalu, 29 April 2020, sampai berakhirnya masa darurat Covid-19.

Proses penjatuhan sanksi bagi PNS dibagi dalam tiga tahap.

Tahap Pertama
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin akan dipanggil oleh atasan melalui pesan elektronik.

Pemanggilan itu paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan virtual.

“Apabila PNS tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual maka akan dilakukan pemanggilan kedua,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 30 April 2020.

Baca Juga :  Catat! Gaji Guru Bakal Naik Mulai Januari 2025

Jika PNS tersebut tidak hadir juga pada pemanggilan kedua, pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Tahap Kedua
Mekanisme pemeriksaan dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi bisa juga dilaksanakan secara virtual oleh tim pemeriksa.

Hasil pemeriksaan akan tertuang dalam berita acara yang diteken atasan langsung dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui pesan elektronik.

Menurut Paryono, apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menyampaikan kembali berita acara yang sudah ditandatangani maka berita acara yang ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup.

Hukuman akan dijatuhkan oleh atasan yang berwenang.

Tahap Ketiga
Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Penyampaian keputusan sanksi tersebut diupayakan dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan atau lewat surat elektronik.

PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin wajib menandatangani tanda terima atau tanda bukti, lalu menyampaikannya kembali kepada pejabat yang berwenang.