Beranda Umum Nasional Polisi Tangkap 5 Anggota Anarko Pelaku Vandalisme Bernada Provokasi Saat Pandemi Corona

Polisi Tangkap 5 Anggota Anarko Pelaku Vandalisme Bernada Provokasi Saat Pandemi Corona

Vandalisme bernada provokatif ditemukan di enam titik di kawasan Pasar Anyar Sukarasa Kota Tangerang. Tempo.co/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 5 orang diduga melakukan aksi vandalisme dengan membuat grafiti atau tulisan bernada provokasi. Mereka tergabung dalam kelompok anarko.

Dalam aksinya, para pelaku membuat coretan yang mengajak masyarakat melakukan kerusuhan seperti “sudah krisis saatnya membakar”, “kill the rich”, “mau mati konyol atau melawan”.

“Tulisan itu para pelaku sebar di 4 tempat berbeda di Tangerang,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam siaran langsung di instagram Polda Metro Jaya, Sabtu, 11 April 2020.

Nana mengatakan para pelaku diciduk di tempat dan waktu berbeda. Untuk 3 pelaku pertama, polisi menangkap mereka di wilayah Tangerang pada Jumat, 10 April 2020. Sedangkan 2 lainnya polisi ciduk di Bekasi dan Tiga Raksa pada Sabtu dini hari.

Baca Juga :  Usman Ali yang Tertawa Ngakak Saat Penjual Es Teh Diolok-olok oleh Gus Miftah, Akhirnya Minta Maaf Juga

“Kelompok ini berkomunikasi melalui grup di media sosial WhatsApp dan Telegram,” kata Nana.

Aksi vandalisme kelompok ini sempat menghebohkan masyarakat Tangerang pada Kamis 9 April pukul 13.30. Mereka terkejut melihat tulisan bernada provokatif menggunakan cat Pilox warna hitam di dinding pertokoan.

Nana mengatakan motivasi para pelaku melakukan hal itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Mereka lalu memanfaatkan keresahan masyarakat terhadap virus corona untuk menyulut kerusuhan.

Menurut dia kelima pelaku hanya sebagian kecil saja dari kelompok anarko ini. Polisi pun akan bekerja sama dengan kepolisian di daerah lain untuk memberantas kelompok ini. “Kelompok anarko ini ada di Jakarta, Bandung, dan kota-kota besar lain di Pulau Jawa,” kata Nana.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Lalu Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara 10 tahun.

Baca Juga :  Masuk Klasifikasi UMKM, Menteri Maman Tegaskan Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM

www.tempo.co