JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Warga Sragen Positif Rapid Test Covid-19 Dijemput Paksa Petugas Karena Tak Kooperatif. Total 31 Peserta Tabligh Ijtima Ulama Gowa Resmi Dikarantina di Gedung SMS Selama 14 Hari

Ilustrasi tim medis Covid-19 dan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat melepas pasien sembuh. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tim medis dan Sekda saat bersiap memantau kehadiran para peserta ijtima ulama Gowa asal Sragen yang positif rapid test covid-19 dan harus menjalani karantina di Gedung SMS Sragen, Senin (27/4/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 31 peserta tabligh akbar Ijtima Ulama di Gowa asal Kabupaten Sragen yang dinyatakan positif rapid test covid-19 akhirnya resmi dikarantina di Gedung SMS Sragen, Senin (27/4/2020).

Namun proses kedatangan mereka sempat diwarnai insiden penjemputan paksa setelah satu peserta yang tidak hadir hingga petang hari tadi.

Karena tidak kooperatif, satu peserta itu terpaksa harus dijemput dan dilakukan pengambilan paksa sebelum akhirnya dimasukkan ke Gedung SMS bersama 30 peserta lain yang sudah hadir sejak siang hari.

Puluhan jemaah peserta tabligh Ijtima Ulama dari berbagai Kecamatan itu dikarantina di Gedung SMS setelah hasil rapid test mereka menunjukkan positif covid-19.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

“Sudah 31 orang yang masuk gedung SMS sesuai dengan jumlah yang diketahui positif rapid test kemarin. Sedangkan untuk 3 peserta yang hasil rapid test-nya hari ini tadi positif sudah kami minta untuk bergabung menjalankan karantina di gedung SMS besok,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Senin (27/4/2020).

Ia menguraikan para peserta itu masuk sejak siang hari hingga petang. Hingga menjelang magrib baru ada 28 dari 31 peserta yang diwajibkan menghuni Gedung SMS.

Dua peserta kemudian datang menyusul di petang hari sedangkan satu orang terakhir terpaksa harus dilakukan pengawalan paksa oleh petugas.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Tatag menguraikan mereka akan menjalani karantina selama 14 hari kedepan sembari menunggu proses tes swab kedua. Menurut rencana akan dilakukan Selasa (28/4/2020) besok untuk memastikan apakah mereka positif terinfeksi covid-19 atau tidak.

Sebelumnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan selama 14 Hari menjalani karantina 31 orang itu akan dipenuhi kecukupan makan dan gizinya dari Pemkab.

Menurutnya, meski positif dari hasil rapid test kondisi mereka secara umum sehat dan tidak disertai gejala klinis. Sehingga mereka dinyatakan berstatus orang tanpa gejala atau OTG.

Pemilihan gedung SMS dilakukan agar para jemaah yang positif rapid test itu lebih mudah diawasi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com