JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Larangan penerbangan mudik di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak hanya berlaku untuk penerbangan angkutan niaga berjadwal.
Larangan mudik itu juga berlaku untuk angkutan sewa atau carter pesawat baling-baling, seperti helikopter.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.
“Kalau kepentingannya untuk mudik, tentu kami larang. Namun kalau untuk hal-hal yang dikecualikan, itu tidak masalah,” kata Novie saat dihubungi Tempo, Sabtu (25/4/2020).
Novie merinci, penerbangan yang dikecualikan itu meliputi penerbangan untuk kepentingan kenegaraan seperti pimpinan lembaga tinggi atau tamu negara.
Kemudian, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selanjutnya, penerbangan lain yang dibolehkan beroperasi adalah penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, penerbangan untuk operasional angkutan kargo dan operasional lainnya. Novie menjelaskan, penerbangan lain-lain itu boleh dilakukan selama mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
Adapun aturan ini berlaku sampai masa pelarangan mudik kelar. Rencananya, aturan tersebut berakhir pada 31 Mei mendatang. Namun, aturan bisa diperpanjang dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.