JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hari Kedua Larangan Mudik, Petugas Halau 5.041 Kendaraan yang Akan Nekat

Polisi menghentikan bus penumpang saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020. Hari kedua penerapan pelarangan mudik di kawasan tersebut masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Meski larangan mudik sudah resmi diberlakukan, namun pada hari kedua pemberlakuan aturan tersebut, sebanyak 5.041 kendaraan mencoba keluar dari Jabodetabek melalui beberapa jalur.

Demikian setidaknya catatan yang ada di
Kementerian Perhubungan. AJuru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan petugas telah menghalau kendaraan yang terdiri atas bus, mobil pribadi, hingga mobil travel tersebut.

“Petugas di lapangan secara persuasif meminta kendaraan tersebut untuk putar balik atau kembali ke asal keberangkatan,” ujar Adita kepada Tempo, Sabtu (25/4/2020).

Adapun kendaraan-kendaraan ini diberhentikan di sejumlah cek poin. Di antaranya di Puncak Pass, Cikarang Barat, dan Cikupa. Pos tersebut dijaga petugas gabungan yang terdiri atas kepolisian, TNI, dinas perhubungan, serta instansi terkait lainnya.

Adita mengimbau masyarakat untuk mengurungkan perjalanan keluar dan masuk Jabodetabek selama aturan pelarangan mudik berlangsung, yakni hingga 31 Mei 2020.

Sebab, seandainya masyarakat tetap berkukuh melakukan perjalanan, nantinya mereka akan mengalami kesulitan lantaran petugas akan mengawasi sepanjang jalan.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Adapun peraturan pelarangan mudik itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang melanggar ketetapan akan dikenakan sanksi denda hingga hukuman bui mulai 7 Mei nanti.

Sedangkan pada tahap awal penerapan, petugas hanya akan meminta masyarakat yang melanggar aturan untuk putar arah.

“Peraturan ini tidak akan efektif tanpa adanya kerja sama seluruh pihak. Jadi sebaiknya masyarakat mematuhi aturan untuk stay at home atau di rumah saja,” ujar Adita.

Sementara itu berdasarkan catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, lalu-lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta pada Jumat, 24 April 2020 dibandingkan dengan hari sebelumnya, 23 April, tampak menurun tajam.

Kondisi ini terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak, dan GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asyโ€™ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru merinci, kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya 11.355 kendaraan menuju arah Timur (Jalan Tol Trans Jawa). Angka ini turun 59 persen dari hari sebelumnya.

“Sedangkan di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang 9.977 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur (Bandung/Cileunyi), turun 40 persen dari hari sebelumnya,” katanya.

Kemudian, di GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak terdapat 20.333 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Barat.

Angka ini turun 37 persen. Kemudian GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 12.134 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan atau turun 36 dari hari sebelumnya.

Saat ini, kendaraan yang boleh melintas keluar-masuk area PSBB melalui area jalan tol, jalan utama atau jalan arteri, hingga jalan tikus adalah kendaraan-kendaraan yang dikecualikan.

Misalnya, kendaraan barang, ambulans, atau kendaraan yang mengangkut tenaga medis.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com