Beranda Umum Nasional Yusril: Pasal-pasal Darurat Sipil Tak Cocok untuk Lawan Corona

Yusril: Pasal-pasal Darurat Sipil Tak Cocok untuk Lawan Corona

Yusril Ihza Mahendra / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pasal-pasal dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil tidak relevan dengan upaya melawan merebaknya wabah 
virus corona (Covid-19). 

Hal itu dikatakan oleh pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Pernyataan itu menanggapi wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan darurat sipil sebagai opsi pemerintah menanggulangi situasi abnormal akibat pandemi virus corona. 

“Pengaturan Pasal Darurat Sipil hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang,” kata Yusril kepada Tribun, Selasa (31/3/2020).

Yusri menjelaskan, satu-satunya pasal yang relevan adalah pasal yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah. 

Ketentuan lain seperti melakukan razia dan penggeledahan hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan.

Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan juga tidak relevan.

“Dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat,” ujar Yusril.

Bahkan, lanjut Yusril, ada pasal yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian. 

Menurutnya, aturan-aturan seperti ini tidak relevan untuk menghadapi wabah corona.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan darurat sipil, bila diterapkan, justru terkesan represif. 

“Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan,” katanya singkat.

“Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat,” katanya lagi.

Untuk itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan penerapan darurat sipil ini.

“Saya pernah gunakan pasal-pasal Darurat Sipil itu untuk atasi kerusuhan di Ambon tahun 2000.”

“Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan Darurat Sipil dan minta saya mengumumkannya di Istana Merdeka,” kata Yusril menceritakan.

Darurat Sipil, sambungnya, mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama. 

Tentu banyak kritik kepada dirinya yang kala itu menjabat Menteri Kehakiman. 

Namun Yusril menegaskan dirinya bertanggungjawab atas keputusan yang kala itu diambil.

“Kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini,” ujarnya.

Untuk itu, di tengah keadaan yang memang sulit karena sebaran virus corona, Yusril berpesan kepada para pemimpin. 

“Jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi,” pesan Yusril.

“Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan,” pungkasnya menambahkan.

www.tribunnews.com