BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Di tengah imbauan pemerintah untuk tidak melakukan salat Id di Masjid atau tempat terbuka demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota Bekasi memiliki kebijakan lain.
Pemerintah setempat memperbolehkan salat Id dilakukan secara berjamaah di tempat terbuka.
Tetapi ada syaratnya, salat Id dapat dilakukan di tempat terbuka khusus untuk daerah yang minim sebaran kasus atau zona hijau Covid-19.
Dalam pelaksanaannya,
Walikota Bekasi Rahmat Effendi juga turut melaksanakan salat id berjamaah di masjid dekat kediamannya, di daerah Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Sementara Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto justru memilih untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri di rumah bersama keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Walikota Bekasi Rahmat Effendi melaksanakan salat id berjamaah di Masjid Al-Kautsar Pondok Pekayon Indah yang terletak di depan rumahnya.
Saat dikonfirmasi, Rahmat juga memastikan bahwa dia bakal turut melaksanakan salat Id di masjid.
“(Salat Id di masjid) depan rumah,” kata Rahmat melalui pesan singkat, Sabtu, (23/5/2020).
Sementara itu, Wakil Walikota Tri Adhianto mengatakan alasannya memilih salat id di rumah ketika Pemkot Bekasi mengizinkan pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid zona hijau, lantaran di kediamannya masih tergolong zona merah.
“Saya tinggal masih dalam Zona Merah, saya juga harus mengikuti kewenangan Kabupaten Bekasi,” kata Tri.
Untuk diketahui, Tri tinggal di kediaman pribadinya di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Di wilayah Kabupaten Bekasi, sejauh ini baru dua kecamatan yang dikategorikan zona hijau yakni Kecamatan Muara Gembong dan Sukawangi.
“Ya salat Id di rumah saja saya nanti sama keluarga, kan dari Pemerintah Kabupaten itu tempat tinggal saya masih Zona Merah,” tegasnya.
Sebagai catatan, di kawasan zona hijau terdapat 12 kecamatan di Kota Bekasi yang diperbolehkan menggelar salat Idulfitri.