JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Kesadaran mengenakan masker demi mencegah penularan virus Corona (Covid-19) di kalangan masyarakat ternyata masih rendah.
Salah satu buktinya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 70.448 pengemudi yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Senin ( 13/4/2020) sampai Selasa (19/5/2020).
Jika dirinci, total penindakan bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta sejak 37 hari lalu sebanyak 35.842 tindakan, sementara di wilayah penyangga pada rentang waktu yang sama yaitu 34.606 tindakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis menjelaskan, penindakan terbanyak dilakukan kepada pengendara yang tidak memakai masker.
“Total ada 29.806 tindakan yang polisi berikan sejak Senin, 13 April 2020,” ujar Sambodo.
Pelanggar PSBB terbanyak selanjutnya adalah berkendara dengan penumpang melebihi aturan 50 persen dari kapasitas mobil, yaitu 11.992 tindakan.
Kemudian pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tak satu alamat yang berboncengan sebanyak 9.180 teguran.
Pelanggaran PSBB selanjutnya adalah pengendara sepeda motor yang tak memakai sarung tangan sebanyak 8.120 teguran, pembatasan jarak penumpang 8.016 teguran, serta pengendara dengan suhu tubuh di atas normal 1.409 teguran.
Menurut Sambodo, ada juga pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 pelanggar.
“Terakhir pelanggaran jam operasional dengan 787 teguran” ucap dia.